Aturan baru mengenai syarat kesehatan jemaah haji itu, antara lain, berupaya menekan jumlah jemaah haji yang sakit atau wafat. Menurut data Kemenag, jumlah jemaah haji wafat pada musim 2024 ini mencapai 461 orang. Jumlah tersebut merujuk data resmi per 25 Juli 2024. Sementara itu, misi pemulangan jemaah haji Indonesia berakhir pada 22 Juli 2024.
Untuk jumlah jemaah haji wafat secara keseluruhan, catatan otoritas Arab Saudi mencapai 1.301 orang. Informasi yang disampaikan pihak Saudi, mayoritas jemaah haji yang wafat itu tidak menggunakan visa haji resmi. Kemudian, jenis penyakitnya kebanyakan penyakit kronis. Cuaca terik yang mencapai 50 derajat Celsius juga memicu banyaknya jemaah haji yang wafat.
Pemerintah Indonesia sejatinya juga sudah berupaya menekan kasus jemaah wafat atau sakit. Di antaranya, melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum pelunasan biaya haji. Dengan skema baru itu, jemaah yang bisa melunasi biaya haji adalah mereka yang dinyatakan sehat atau istitaah (mampu) secara kesehatan. Bagi yang tidak istitaah, mereka tidak bisa melunasi biaya haji.
Berbeda dengan skema sebelumnya, semua CJH boleh melunasi biaya haji selama namanya tercantum dalam daftar berhak berangkat pada tahun berjalan. Skema itu dikeluhkan karena ada beberapa jemaah yang sakit tetap diberangkatkan. Sebab, yang bersangkutan telanjur melunasi biaya haji. (wan/c19/oni)