Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru mengenai perjalanan ibadah haji. Tahun depan Saudi lebih ketat dalam urusan kesehatan jemaah. Para calon jemaah haji (CJH) yang memiliki risiko kesehatan tinggi dilarang ikut berhaji.
Aturan terbaru haji itu diumumkan pemerintah Arab Saudi beberapa waktu lalu. Berlaku mulai musim haji 2025. Salah satu yang menjadi penekanan adalah aspek kesehatan jemaah haji. Saudi ingin memastikan bahwa CJH yang berangkat harus sehat dan bebas dari status risiko tinggi (risti) penyakit tertentu.
Dalam keterangannya, ada lima penyakit kategori risti yang membuat jemaah dilarang berhaji. Yakni, penyakit jantung, paru-paru, hati, ginjal, dan kanker. Saudi juga melarang seseorang dengan catatan menderita tuberkulosis (TB) untuk berhaji. Kemudian, anak-anak di bawah 12 tahun juga tidak boleh berhaji.
Lewat aturan baru di bidang kesehatan yang ketat itu, Saudi ingin memastikan bahwa jemaah yang datang ke negara mereka adalah orang-orang sehat. Dalam aturan atau regulasi Saudi, tidak ada batasan mengenai usia jemaah.
BACA JUGA:Pasangan RAHIM Siap Perjuangkan Daerah Otonomi Baru (DOB) Wilayah Timur Kabupaten Cirebon
Aturan lainnya, jemaah haji wajib mengikuti vaksinasi. Ada beberapa vaksinasi wajib untuk jemaah haji. Yaitu, meningitis, Covid-19, influenza, dan polio. Belum ada aturan teknis mengenai tempo pemberian vaksin tersebut. Nanti diatur lebih teknis oleh masing-masing negara.
Kementerian Agama (Kemenag) mengikuti perkembangan regulasi terbaru tentang jemaah haji tersebut. Jubir Kemenag Anna Hasbie mengatakan, Kemenag bahkan sudah mengirim pejabat ke Saudi untuk menerima penjelasan langsung dari otoritas Arab Saudi. ”Pak Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab yang ditugaskan langsung ke Saudi,” kata Anna di Jakarta, Senin (9/9).
Gara-gara terbang ke Saudi, Saiful tidak bisa menghadiri undangan Pansus Haji DPR. Dia menyatakan, informasi mengenai regulasi terbaru haji itu sangat penting. Sebab, menyangkut siapa-siapa saja yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan Saudi.
Anna juga mengatakan, Kemenag akan membahas mekanisme teknis persyaratan haji 2025 dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebab, aturan baru dalam berhaji itu bersinggungan langsung dengan urusan kesehatan. Yaitu, soal penyakit-penyakit tertentu dan aturan vaksinasi.
BACA JUGA:Pembangunan TPS Jadi Perhatian
”Mekanisme kami diskusikan bersama Kemenkes. Untuk mencari jalan terbaik agar tidak merugikan siapa pun,” ujarnya.
Dia menerangkan, aturan yang dibuat harus benar-benar adil dan sesuai dengan regulasi Arab Saudi. Dengan begitu, tidak ada jemaah yang dirugikan. Apalagi jemaah yang sudah antre haji bertahun-tahun.
Aturan baru mengenai syarat-syarat berhaji juga mendapat respons dari kalangan travel haji khusus. Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi membenarkan adanya aturan baru tersebut. ”Tidak ada batasan. Artinya, berlaku juga untuk haji khusus,” katanya.
Menurut dia, pemerintah Indonesia pasti akan membuat regulasi yang lebih teknis. Sampai saat ini, dia belum mendapat informasi tentang regulasi yang berlaku di Indonesia mengacu pada aturan baru Saudi. Padahal, musim haji selalu maju setiap tahun. Karena itu, semakin cepat aturan baru tersebut disusun dan disampaikan ke publik akan lebih baik. Dengan begitu, jemaah haji reguler maupun khusus mempunyai banyak waktu untuk persiapan.
BACA JUGA:Pemkab Buka Peluang Ekspor Mangga ke Jepang