Miliki Bunker dan Brankas Peninggalan Belanda, Objek yang Harus Dilindungi serta Terlarang untuk Dirombak

Kamis 05 Sep 2024 - 19:41 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Pemerintah Kabupaten Kuningan belum lama ini menetapkan 13 tempat bersejarah di Kabupaten Kuningan sebagai objek cagar budaya yang harus dilindungi dan terlarang untuk dirombak. Salah satunya bangunan SMP Negeri 1 Kuningan yang dibangun saat zaman penjajahan Belanda hingga kini masih terjaga keaslian bangunannya.

Agus Panther, Kuningan

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Ade Aspandi menerangkan, berdasarkan catatan sejarah SMP Negeri 1 Kuningan pada awalnya merupakan bangunan Sekolah Dasar Bumiputera atau Hollandsch Inlandsche School (HIS) yang berdiri tahun 1918. Awalnya Kuningan HIS diperuntukkan bagi anak-anak keturunan pribumi bangsawan dan keturunan Tionghoa terkemuka dalam menempuh pendidikan sekolah dasar.

"Dari hasil penelitian kami, kondisi bangunan SMP Negeri 1 Kuningan masih terjaga keasliannya di mana terdapat dua bangunan kelas utama yaitu di sebelah Utara dan Selatan serta di tengah terdapat aula. Tiga bangunan tersebut hingga saat ini kondisinya masih utuh dan terawat," terang Ade. 

Ade menjelaskan, bangunan kelas SMP Negeri 1 Kuningan terdiri dari dua bagian yaitu di sebelah Utara dan Selatan bertipe atap bertingkat dengan denah berbentuk persegi panjang. Dinding bangunan kelas terbuat dari bata berplester yang di dalamnya terdapat logam sebagai penguat struktur bangunan. Terdapat pintu kayu berukuran 123 cm x 246 cm dan terdapat masing-masing empat jendela dengan kisi-kisi kaca serta delapan kisi-kisi kayu yang berfungsi sebagai ventilasi terdapat di bagian atas dinding.

BACA JUGA:Bawaslu Kuningan Tegaskan Saran Perbaikan Dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

"Bagian yang paling unik adalah dinding bagian depan kelas yang tidak menyatu dengan lantai, ada jarak sekitar 6 cm dari lantai ke dinding. Sedangkan sebagai tiang penyangga/penguat struktur berjarak 10,20 cm sebanyak tiga hingga empat tiang setiap ruang kelasnya. Di bagian ruang dalam kelas, terdapat pintu penghubung antarkelas tetapi sekarang sudah tidak digunakan lagi," jelas Ade.

Adapun bangunan Aula SMP Negeri 1 Kuningan, lanjut Ade, terletak di tengah kompleks bagian depan SMP Negeri 1 Kuningan. Bangunan aula tersebut berbentuk persegi panjang dan memiliki model atap jolopong (atap rumah khas suku Sunda) berukuran 19,20 m x 10,20 m, serta tinggi atap 7,5 m. Pada keempat sisi terdapat tiang penyangga berukuran 15 cm x 15 cm.

"Rangka aula tersebut masih menggunakan kayu seperti pembangunan pertama pada tahun 1918, kecuali lantai dan atapnya sudah mengalami renovasi sebanyak dua kali. Namun renovasi tidak mengubah bentuk asli bangunan aula tersebut," ujarnya.

Satu bagian unik lagi dari bangunan SMP Negeri 1 Kuningan, kata Ade, adalah keberadaan bunker atau ruang bawah tanah yang berlokasi di bawah ruang guru. Ruang bawah tanah tersebut ditemukan pertama kali oleh tukang gali bangunan saat renovasi ruang guru pada tahun 2011 silam.

BACA JUGA:Tiga Bapaslon Layak Maju Pikada

Dia memaparkan, ruangan ini pertama kali ditemukan oleh tukang gali bangunan yang akan memasang cakar ayam untuk keperluan renovasi, pada hari Sabtu 30 Juli 2011. Setelah lantai dibongkar ditemukan satu ruang bawah tanah yang tingginya 2 meter. Kemudian pada tanggal 2 Agustus 2011 ditemukan tiga ruangan lagi yang lebih besar. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, ruang bawah tanah ini pada masa lalu berfungsi sebagai penampungan air.

"Di dalam bunker tersebut juga ditemukan brankas besi. Namun kami belum mengetahui brankas tersebut apakah ada isinya atau tidak, dan itu butuh penelitian lebih lanjut," ungkap Ade diamini anggota tim peneliti lain, Ari Sampurna.

Atas kondisi tersebut, Ade mengatakan, yang meyakinkan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Kuningan yang berjumlah 11 orang bersepakat merekomendasikan bangunan SMP Negeri 1 Kuningan yang berlokasi di Jalan Siliwangi dan berseberangan dengan Kantor Pemkab Kuningan sebagai objek cagar budaya.

Sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya bahwa, benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya.  Apabila memenuhi kriteria berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Kategori :