Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan dari 10 Desa
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Drs H Wahyu Mijaya SH MSi didampingi Kasatpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi (kanan) menunjukan ratusan ribu batang rokok ilegal hasil razia selama empat hari, kemarin.-CECEP NACEPI/RADAR CIREBON-radar cirebon
Aksi gempur rokok ilegal yang dilaksanakan selama 4 hari, telah berakhir. Hasilnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon berhasil menyita ratusan ribu, tepatnya 298.000 batang rokok ilegal dari 10 desa.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Mijaya mengatakan, razia rokok ilegal dilakukan petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Bea Cukai Cirebon, TNI, dan Polri dilaksanakan selama empat hari, terhitung dari 27 sampai 30 Agustus 2024.
Hasilnya, petugas berhasil menyita 298.000 batang rokok ilegal dari 166 merek. “Dari operasi di sepuluh desa di enam kecamatan itu, kami telah mengamankan 166 merek rokok ilegal dengan jumlah 15.008 bungkus atau 298.000 batang rokok ilegal,” ujar Wahyu Mijaya dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon, Selasa (3/9).
Diungkapkan Wahyu, ada sebanyak 1.438 slop rokok ilegal yang diamankan olehnya, jumlah tersebut bernilai Rp390.380.000. Sehingga, total kerugian negara mencapai Rp222.300.8000.
BACA JUGA:Boikot Bayar PBB dan Pilbup Cirebon
Operasi pemberantasan rokok ilegal petugas gabungan di Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun berhasil menyita 209.380 batang. Jumlah sitaan tersebut terbilang paling banyak jika dibandingkan dengan hasil razia di desa-desa lainnya.
Di desa tersebut, petugas menyita ratusan batang rokok ilegal dari salah satu toko dan gudang penyimpanannya. Lokasi gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai sendiri relatif jauh dari toko yang telah lebih dulu dirazia.
Ia memastikan, razia rokok ilegal akan terus dilakukan secara rutin di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon. Dengan gencarnya razia tersebut, diharapkan rokok-rokok ilegal tidak beredar lagi di masyarakat, khususnya mayarakat Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi mengatakan, rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak, tetapi juga dapat merugikan konsumen karena produk tersebut tidak terjamin kualitasnya.
BACA JUGA:Sambut Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia, Berdampak Positif pada Pariwisata
Ditambahkannya, ada 4 kategori rokok yang disebut ilegal, yakni rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda atau tidak sesuai peruntukannya.
Tidak ketinggalan, Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk menghentikan peredaran rokok ilegal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke petugas, jika menemukan adanya toko atau pihak yang menjual rokok ilegal,” tandasnya. (cep)