Berhasil Tanam dan Pendaftaran Varietas Tanaman Lokal Tembakau
Dua varietas tembakau Kuningan varietas tembakau molegede dan tembakau paliken, telah mendapatkan sertifikat sebagai varietas lokal unggul.-dokumen -tangkapan layar
Menurut Iip, banyak potensi sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Kuningan, yang memerlukan identitas sebagai keunggulan lokal dan ciri khas daerah.
BACA JUGA:Dani-Fitria Masih Anggota Dewan, Pemkot Belum Terima Usulan Pemberhentian
Seperti tembakau salah satunya. “Setelah kemarin Pemkab Kuningan melakukan launching Batik Kamuning dan pendaftaran Batik Kamuning ke HAKI.
Dan alhamdulillah sekarang varietas tembakau lokal Kuningan telah didaftarkan dan mendapat sertifikasi tanda daftar varietas lokal.
Pemkab Kuningan berkomitmen untuk terus mendukung sektor pertanian dengan berbagai inisiatif dan program yang dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan kualitas produk pertanian” ucapnya
BACA JUGA:Standardisasi Kebersihan dan Kesehatan Dapur Lapas
Sementara itu, Kepala Diskatan Kabupaten Kuningan Dr Wahyu Hidayah MSi menjelaskan, penerimaan sertifikat ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan Pemkab Kuningan (Diskatan) dalam meningkatkan kualitas produk pertanian dan mendukung para petani tembakau.
Sertifikat ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam pengembangan dan pemeliharaan pertanian yang berkelanjutan.
“Varietas lokal tembakau Kabupaten Kuningan ini memiliki keunikan dan kualitas istimewa"
BACA JUGA:Jagasatru Dikukuhkan sebagai Kelurahan Tangguh Bencana
"Yaitu rajangan halus mole. Pendaftaran ke PPVTPP tentunya menjadi langkah strategis untuk melindungi sumber daya genetik lokal dan mempromosikan keunggulan tembakau Kuningan. Sekaligus meningkatkan daya saingnya di pasar nasional maupun internasional,” ungkap Wahyu.
Menurut Wahyu, pihaknya melakukan pendaftaran varietas tembakau lokal dengan perlindungan varietas tanaman, bertujuan untuk mendorong dan memberi peluang kepada dunia usaha meningkatkan perannya dalam berbagai aspek pembangunan pertanian.
BACA JUGA:UGJ Kirim Mahasiswa Mengikuti Student Exchange
“Objek dari pelindungan Hak Kekayaan Intelektual di sini, yaitu varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman"
"Sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman yang tujuan utamanya untuk membangun pertanian melalui pembangunan industri perbenihan yang mampu membuat varietas unggul bermutu,” pungkas dia.