Bongkar Perdagangan Satwa Liar Dilindungi
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menunjukan satwa liar dilindungi yang diamankan jajarannya dari seorang remaja berinisial S di Kecamatan Kaliwedi, kemarin.-CECEP NACEPI/RADAR CIREBON-radar cirebon
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil membingkar perdagangan satwa liar dilindungi di Kecamatan Kaliwedi.
Mirisnya, pelaku yang hendak menjual satwa liar masih pelajar SMA, berinisial S yang masih berusia 16 tahun.
Dari tangan S, polisi berhasil mengamankan satu ekor Elang Bondol (Haliastur Indus), satu ekor Elang Brontok Fase Terang (Spiazaetus Cirrhatus), dua ekor Burung Alap-Alap (Accipiter Trivirgatus), dua ekor Berang-Berang Gunung (Lutra Sumatrana).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengungkapan itu bermula dari saksi berinisial IR dan kelompok pemerhati satwa melihat banyak satwa liar dilindungi di dalam rumah S di Kecamatan Kaliwedi.
BACA JUGA:Sering Terjadi Kecelakaan, Pemdes Desak Perbaikan
Saksi yang melihat, kata Kombes Sumarni, melaporkan ke kepolisian. Petugas langsung bergerak ke rumah S.
Ternyata, banyak satwa liar dilindungi berada dalam sangkar di rumah pelaku. Satwa liar dilindungi dan pemiliknya pun kemudian diamankan ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan, pelaku berinisial S membeli satwa liar dilindungi ini melalui online dengan cara COD, yang bersangkutan kemudian hendak menjual kembali, cuman keburu diamankan. Pengakuannya baru sekali ini aja,” terangnya.
Kepada penyidik, ungkap Kombes Sumarni, pelaku membeli Elang Bondol dengan harga Rp500 ribu, Elang Brontok Fase Terang dibeli dengan harga Rp400 ribu, Burung Alap-Alap dibeli dengan harga Rp400 ribu, dan Berang-Berang Gunung dibeli dengan harga Rp600 ribu.
BACA JUGA:Laskar Macan Ali Dukung Eti-Suhendrik
Lebih lanjut, dikatakan Kombes Sumarni, semua barang bukti satwa liar dilindungi itu kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Cirebon untuk diperiksa oleh dokter hewan, dikarantina, kemudian di lepas liar kan ke habitat aslinya.
Sementara itu, pelaku tetap diproses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Pelaku masih kita lakukan pendalaman, dia tetap kita proses. Karena masih di bawah umur jadi kita mengedepankan dipersi,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi pasal 21 ayat 2 huruf a dan atau pasal 40 A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Resor Cirebon Dede Hermawan mengatakan, satwa liar yang diserahkan oleh kepolisian, bakal dikarantina sementara di Garut, untuk mendapatkan perawatan medis dari dokter hewan.