Hari Ini Buka Pendaftaran, 50 Orang yang Diperbolehkan Dampingi Bacabup Masuk ke KPU
KPU Kuningan mengumumkan jadwal pendaftaran calon kepala daerah akan tetap berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus, tanpa ada perubahan.-dokumen -tangkapan layar
Selain itu, hanya 50 orang yang diperbolehkan mendampingi bakal calon masuk ke dalam aula KPU, termasuk istri dari pasangan calon.
BACA JUGA:Persoalan DTKS Hingga Sekarang Belum Tuntas, Ketua DPRD Bicara Soal Anggaran
"Pasangan calon yang sudah terdaftar akan diantar oleh Lengser ke depan aula untuk menjalani proses administrasi yang diperkirakan akan memakan waktu dua jam,” tambah Asep.
KPU Kuningan berharap agar semua pihak yang terlibat dalam pendaftaran mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses Pilkada 2024 ini.
"Kami mematuhi arahan KPU RI yang secara keseluruhan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan Nomor 60 dan Nomor 70," tambah Aof Ahmad Musyafa selaku Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kuningan.