Hari Ini Buka Pendaftaran, 50 Orang yang Diperbolehkan Dampingi Bacabup Masuk ke KPU

KPU Kuningan mengumumkan jadwal pendaftaran calon kepala daerah akan tetap berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus, tanpa ada perubahan.-dokumen -tangkapan layar

KUNINGAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan mengumumkan bahwa pihaknya siap menerima pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono, menyampaikan bahwa pendaftaran akan dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

"Kami memastikan bahwa jadwal pendaftaran calon kepala daerah akan tetap berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus, tanpa ada perubahan"

BACA JUGA: Operasi KRYD, Polsek Losari Sita 2.408 Botol Miras dari Luar Daerah

"Selain itu, terkait ambang batas pencalonan, hal ini menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia semakin partisipatif,” ungkap Asep Budi Hartono saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi kepada media di Kuningan pada Senin 26 Agustus 2024.

Dengan sikap tersebut, KPU Kuningan menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai jadwal dan peraturan yang berlaku. Sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan adil.

"Kami sudah siap melaksanakan tahapan penerimaan bakal calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PKPU Nomor 8 Tahun 2004. Peraturan ini telah disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan,” ujarnya. 

BACA JUGA:Lomba Kostum Terunik Bagi Siswa dan Orang Tua di SDN 1 Gegunung

Asep menekankan bahwa proses pendaftaran akan berlangsung sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

Pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 pada tanggal 27 dan 28 Agustus, sementara pada tanggal 29 Agustus, pendaftaran akan berlangsung hingga pukul 23.59.

"Kami telah menerima informasi awal mengenai niat beberapa bakal calon untuk mendaftar melalui pesan WhatsApp. Sesuai dengan prosedur, gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon wajib mengirimkan surat pemberitahuan satu hari sebelum mendaftar,” jelas Asep.

BACA JUGA:Apa Saja yang Sudah Dikerjakan Pj Bupati Selama 100 Hari, Ini Dia

Untuk kelancaran proses pendaftaran, KPU Kuningan juga telah menetapkan aturan ketat terkait jumlah kendaraan dan orang yang diperbolehkan masuk ke area KPU.

Setiap pasangan calon hanya diizinkan membawa lima kendaraan yang telah diberi stiker identitas khusus.

Tag
Share