Maju Pilkada, Anggota DPRD Ajukan Surat Pengunduran Diri Pada Saat Pendaftaran

Dari 35 anggota DPRD baru dilantik, tiga di antaranya saat ini masih terdaftar sebagai calon dan dianggap memiliki peluang untuk diusung oleh partai mereka atau gabungan partai politik sebagai calon Walikota/Wakil Walikota Cirebon.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Anggota DPRD Kota Cirebon periode 2024-2029 yang baru dilantik mungkin akan langsung mengajukan pengunduran diri jika mereka menjadi calon dalam Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Cirebon pada 27 Agustus mendatang.

Dari 35 anggota DPRD yang ada, tiga di antaranya saat ini masih terdaftar sebagai calon dan dianggap memiliki peluang untuk diusung oleh partai mereka atau gabungan partai politik sebagai calon Walikota/Wakil Walikota Cirebon.

Mereka adalah Fitria Pamungkaswati dari PDI Perjuangan, Handarujati Kalamullah dari Partai Demokrat, dan Dani Mardani dari PAN.

BACA JUGA:Sebagai Bentuk Kepedulian Lingkungan, Ini Yang Dilakukan PT Pelindo Regional 2 di Areal Eks TPA Grenjeng

Dalam regulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlaku, syarat bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah bersedia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai calon.

Pernyataan pengunduran diri tersebut harus diajukan saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, menjelaskan bahwa untuk proses pengunduran diri, anggota DPRD yang mencalonkan diri dalam Pilkada harus mengajukan pernyataan pengunduran dirinya pada saat pendaftaran, dan pernyataan tersebut harus dilampirkan sebagai bagian dari dokumen pendaftaran.

BACA JUGA:556 Pengembang Perumahan, Hanya 98 yang Serahkan PSU, Kenapa Ya?

“Pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPRD tidak dapat ditarik kembali,” ujar Mardeko pada Kamis 22 Agustus 2024.

Secara teknis, pernyataan pengunduran diri harus diajukan kepada partai politik asalnya. 

Partai politik yang bersangkutan akan memproses usulan pemberhentian dan penggantian sesuai mekanisme yang berlaku hingga memperoleh Keputusan Gubernur Jawa Barat.

BACA JUGA:AWAS! Bulan September Diprediksi Jadi Puncak Musim Kemarau

“Pengunduran diri diajukan ke partai politik. Pernyataannya harus dilampirkan saat pendaftaran. Selanjutnya, partai politik akan memproses usulan pemberhentian dan penggantian sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Tag
Share