Fasilitas Publik Terbengkalai di Perumahan

SOAL PSU: Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon Ir Adil Prayitno MT menyampaikan tidak sedikit perumahan yang belum menyerahkan PSU.-samsul huda-radar cirebon

BACA JUGA:Pompa Air Laut yang Masuk ke Saluran Irigasi Pertanian

Adil juga menegaskan bahwa landasan hukum untuk serah terima ini telah diatur dengan jelas dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, Perda Nomor 4 Tahun 2014, dan Perbup Nomor 189 Tahun 2022.

“Pemda akan terus memantau dan mendorong agar perumahan yang sudah dihuni segera menyelesaikan proses serah terima PSU kepada Pemda Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (sam)

Tag
Share