Tolak Manipulasi UU Pilkada, Mahasiswa Blokade Jalan Utama
TURUN KE JALAN: Gelombang protes mahasiswa Majalengka pada Kamis, 22 Agustus 2024. Jalan Utama KH Abdul Halim, salah satu poros lalu lintas terpenting di Kota Majalengka, menjadi lokasi aksi blokade mahasiswa yang semakin membesar.-ist-RADAR MAJALENGKA
Menurutnya, langkah DPR yang terus memaksakan pembahasan revisi UU Pilkada, meskipun sudah jelas bertentangan dengan putusan MK, adalah bentuk pelecehan terhadap hukum dan demokrasi di Indonesia.
“Ada dua poin krusial dalam revisi ini yang secara terang-terangan tidak merujuk pada putusan MK,” ujar Rizfan.
Ia menjelaskan, pertama, perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, padahal putusan MK telah menghapus syarat tersebut.
Kedua, batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur justru mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) dan bukan MK, sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
Rizfan juga menyoroti proses pembahasan revisi UU Pilkada yang berlangsung sangat cepat, bahkan terkesan dipaksakan.
“Pembahasan hingga pengesahan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Interupsi dari fraksi yang menolak pun tidak dihiraukan oleh Baleg,” ungkapnya.
Mahasiswa Majalengka, bersama dengan ratusan ribu mahasiswa di seluruh Indonesia, menuntut DPR untuk mengakomodasi seluruh putusan MK dan berhenti merusak sistem demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah.
Mereka siap melanjutkan aksi hingga tuntutan mereka didengar dan direspons dengan tindakan nyata. (ono/bae)