Tidak Akan jadi Tersangka Seumur Hidup

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). -ist-radar cirebon

Polda Metro Jaya menegaskan akan menuntaskan masus dugaan pemerasan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidik tidak akan menjadikan Firli sebagai tersangka seumur hidup.

"Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara aquo," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (21/8).

Ade menyampaikan, kini penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa. Selanjutnya, berkas akan diserahkan kembali ke jaksa.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa penyidikan dalam 2 perkara aquo, 2 LP dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas. Penyidikan masih terus berlangsung, nanti ada update akan kita sampaikan," jelas Ade.

BACA JUGA:KNPI Kota Cirebon Ingatkan Anggota DPRD Baru Untuk Prioritaskan Kepentingan Masyarakat

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).

Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023. 

BACA JUGA:PBNU Panggil Cak Imin, Konflik PBNU-PKB Menjalar sampai ke Bangkalan

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di GOR bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun e-mail, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP. (jp)

Tag
Share