Meritokrasi, Jalan Menuju World Class Bureaucracy

ilustrasi ASN--

BACA JUGA:Agar Mandiri, Dinsos Bantu 379 Unit Alat Bantu Disabilitas

Selain itu, Indonesia diprediksi akan mendapatkan bonus demografi pada tahun 2045, yang berarti bahwa suatu kondisi negara dengan jumlah penduduk usia produktif lebih besar daripada usia nonproduktif.

Hal ini akan menjadi peluang emas bagi Indonesia untuk dapat mewujudkan cita-cita tersebut, tentu saja dengan didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

Oleh karena itu, pemerintah harus mampu mempersiapkan peningkatan kompetensi SDM untuk dapat bersaing, terutama SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penggerak dari perubahan dan perkembangan suatu bangsa.

Sejalan dengan hal tersebut, salah satu dari 5 prioritas kerja Presiden-Wakil Presiden 2019-2024 adalah pembangunan SDM akan menjadi prioritas utama. Terutama dalam membangun SDM yang pekerja keras, dinamis, terampil, dan menguasai iptek. Hal ini diperkuat dengan pendapat Prasojo (2015), yang menyatakan bahwa birokrasi merupakan mesin pembangunan yang memainkan peran vital, strategis, dan kritikal.

BACA JUGA:Awalnya Viral Ada 2 Jenazah, Ternyata Polisi Temukan 5 Jasad di Unpri Medan

Kualitas SDM aparatur dapat ditingkatkan dengan melakukan transformasi secara menyeluruh pada bidang struktural, kultural, dan digital. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan merit system, sehingga tercipta ASN yang profesional, berintegritas dan berdaya saing tinggi.

Istilah meritokrasi menurut Young (1958) merupakan suatu sistem sosial di mana hasil seperti kekayaan, pekerjaan, dan kekuasaan diperoleh berdasarkan prestasi, yaitu kecerdasan dan usaha. Sementara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Sesuai dengan Road Map RB 2020-2024, pemberlakukan sistem merit dalam birokrasi Indonesia bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dan bebas dari KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas untuk masyarakat.

Percepatan implementasi sistem merit juga dilaksanakan dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Penetapan aturan tersebut merupakan langkah nyata pemerintah dalam melaksanakan amanat UU ASN dalam mewujudkan birokrasi Indonesia yang kapabel dan berdaya saing.

BACA JUGA:KPK Geledah Sebuah Rumah Mewah, Diduga Buntut Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Berdasarkan Data Badan Kepegawaian Negara, per 30 Juni 2023 jumlah ASN yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai angka 4.282.429, dengan komposisi 78 % merupakan ASN pemerintah daerah dan sisanya 22 % ASN yang ditempatkan di pemerintah pusat (bkn.go.id, 2023).

Kementerian PANRB bekerja sama dengan KASN melakukan evaluasi merit system, yang kemudian menghasilkan indeks sistem merit dan menjadi salah satu indikator penilaian dalam evaluasi pelaksanaan RB di instansi pemerintah.

Terdapat 8 aspek yang menjadi penilaian dalam evaluasi merit system berdasarkan Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Instansi Pemerintah, yaitu (1) perencanaan kebutuhan, (2) pengadaan, (3) pengembangan karier, (4) promosi dan mutasi, (5) manajemen kinerja, (6) penggajian, penghargaan, dan disiplin. (7) perlindungan dan pelayanan, dan terakhir (8) sistem informasi.

Hasil penilaian merit system yang dilakukan oleh KASN pada tahun 2023 menunjukkan bahwa 91 instansi pemerintah ditetapkan dalam kategori “Sangat Baik”, 157 pada kategori “Baik”, 78 pada kategori kurang, dan juga 191 instansi pemerintah dalam kategori buruk. Kemudian, dalam hal Indeks Kualitas Pengisian JPT, terdapat  63% dari 431 instansi pemerintah yang dinilai mencapai kategori “Baik” dan “Sangat Baik”.

Tag
Share