Meritokrasi, Jalan Menuju World Class Bureaucracy

ilustrasi ASN--

Oleh: Dr H Pendi Susanto MPd

PERGESERAN filosofi ASN, dari abdi-negara ke abdi-masyarakat, dari pejabat yang dilayani menjadi melayani masyarakat.

Hal itu ditandai dengan tegaknya nilai-nilai integritas yang menjunjung tinggi kejujuran, nurani rasa malu, nurani rasa bersalah, dan berdosa jika melakukan penyimpangan. –Sultan Hamengkubowono X-

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) baru-baru ini menggelar Anugerah Meritokrasi 2023 untuk kali keempat, Pada gelaran di Yogyakarta ini KASN memberikan penghargaan kepada 34 instansi pemerintah yang berhasil meraih kategori sistem merit “Sangat Baik” dan  96 instansi pemerintah yang masuk kategori “Baik”.

Di samping itu, juga terdapat 13 instansi pemerintah yang mendapatkan apresiasi setelah berhasil menerapkan manajemen talenta dalam pengisian kursi jabatan pimpinan tinggi (JPT).  Salah satu daerah yang mendapatkan penghargaan adalah Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Cegah Stunting, Polindra Edukasi Pentingnya Nutrisi Buat Anak

Kabupaten Indramayu secara bertahap dan terukur terus melakukan transformasi birokrasi dalam menerapkan manajemen ASN dengan Sistem Merit. Pada Tahun 2021, untuk nilai system merit masih 0, kemudian tahun 2022 menjadi 178,5 kategori kurang dan pada Tahun 2023 sebesar 255,5 kategori baik.

Bupati Indramayu Hj Nina Agustina seusai menerima penghargaan mengatakan, penghargaan yang diterima tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap keberhasilan instansi pemerintah dalam penerapan Sistem Merit.
Penghargaan diberikan untuk mendorong konsistensi penerapan Sistem Merit instansi pemerintah agar tetap terjaga.

Ketua KASN, Agus Pramusinto mengatakan bahwa pelaksanaan Anugerah Meritokrasi merupakan wujud keteguhan KASN dalam mengawal pengawasan penerapan sistem merit di tengah masa transisi. Disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengubah manajemen ASN secara substansial.

Perubahan lingkungan politik saat ini, seperti pemilu serentak dan pergantian pemerintahan, juga akan memengaruhi penerapan sistem merit khususnya terkait dengan aspek netralitas, kode etik, dan kode perilaku ASN. Para ASN perlu waspada terhadap risiko peningkatan pelanggaran netralitas ASN selama tahun politik dan mengambil langkah-langkah mitigasi yang tepat.

BACA JUGA:Kasus Covid 19 Nihil, Dinkes Majalengka Minta Prokes Ketat

Netralitas bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pemeliharaan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. ASN harus menghindari politik praktis untuk mengeliminasi konflik kepentingan dan menjaga imparsialitas birokrasi.  

SISTEM MERIT DALAM PEMERINTAHAN
Sistem merit menurut konsepsi disiplin ilmu merupakan suatu sistem manajemen kepegawaian yang menekankan pertimbangan dasar kompetensi bagi calon yang akan diangkat, ditempatkan, dipromosi, dan dipensiun sesuai UU berlaku. Kompetensi calon itu mengandung arti calon harus punya keahlian dan profesionalisme sesuai kebutuhan jabatan yang akan dipangku.

Kompetensi, keahlian dan profesionalistik calon menjadi pertimbangan utama. Konsep merit system bertolak belakang dengan konsep spoil system. Dalam konsep merit system, kepentingan perbaikan penyelenggaraan birokrasi menjadi hal yang paling ditonjolkan, sedangkan dalam konsep spoil system, kepentingan politis dalam tata kelola birokrasi lebih dominan (Hollye, 2009).

Kualitas tata kelola pemerintahan yang buruk akan berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan dan pencapaian sasaran pembangunan. Di samping itu, tata kelola pemerintahan yang buruk memberi ruang bagi praktek korupsi untuk berkembang di birokrasi.

Tag
Share