Realisasi Target PBB Mencapai 50 Persen

PEMASUKAN PBB: Kepala BPKPD Kota Cirebon, H Mastara MAP mengungkapkan hingga menjelang pekan terakhir bulan Agustus 2024, realisasi PBB yang terkumpul sudah mencapai hampir 50 persen dari target.-AZIS MUTAHROM-RADAR CIREBON

Program Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon yang memberikan diskon pembayaran PBB sebesar 50 persen dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI diklaim telah meningkatkan realisasi pengumpulan PBB untuk tahun buku 2024.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, H Mastara MAP mengungkapkan bahwa hingga menjelang pekan terakhir bulan Agustus 2024, realisasi PBB yang terkumpul sudah mencapai hampir 50 persen dari target.

Target pendapatan daerah dari sektor PBB untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp70,4 miliar. 

Saat ini, realisasi PBB yang terkumpul telah mencapai hampir 45 persen.

Namun, Mastara menyebutkan bahwa beberapa hari terakhir, server domain Cirebonkota.go.id mengalami gangguan, sehingga angka terkini realisasi PBB belum dapat ditampilkan secara real-time di subdomain infopajak. Data saat ini harus dilihat secara manual di kantor.

”Alhamdulillah, kondisi sudah cukup baik. Terakhir kali kami cek sebelum gangguan pada website, angka realisasi hampir mencapai 45 persen. Hari ini, jika dicek manual di kantor, mungkin sudah mencapai 50 persen,” ujar Mastara pada Selasa (20/8).

Di sisi lain, masa jatuh tempo pembayaran PBB 2024 berakhir pada 30 September 2024. Artinya, masih ada waktu satu bulan lagi untuk mengejar target pengumpulan PBB yang tersisa.

Menanggapi hal ini, Mastara menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai upaya untuk mempercepat realisasi penerimaan PBB dari wajib pajak. 

Salah satunya dengan melakukan jemput bola, yaitu mengirim mobil pelayanan ke setiap RW dan simpul-simpul lingkungan masyarakat setiap hari.

Langkah ini dilakukan untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang mungkin sibuk dan tidak sempat datang ke loket pembayaran PBB atau loket di Bank BJB.

Terkait upaya hukum terhadap regulasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi payung hukum PBB, Mastara menjelaskan bahwa hal tersebut tidak berpengaruh terhadap masyarakat wajib pajak yang tetap aktif memenuhi kewajibannya.

”Saya melihat langsung di loket kantor dan di Bank BJB, setiap hari ramai dengan masyarakat yang datang untuk membayar PBB. Insya Allah, hingga jatuh tempo nanti, target akan tercapai,” imbuhnya. (azs)

 

Tag
Share