6 Terpidana Ajukan PK, Buktikan Mereka Tidak Terlibat Kematian Vina-Eky

Kuasa hukum terpidanan kematian Vina-Eky, Jutek Bongso memberikan keterangan pers di PN Cirebon, Rabu 14 Agustus 2024.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Kuasa hukum 6 terpidana kasus kematian Vina-Eky mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di PN Cirebon pada Rabu 14 Agustus 2024.

PK tak berfokus pada penyebab kematian dua sejoli itu.

Kuasa hukum terpidana kematian Vina-Eky, Jutek Bongso menegaskan dalam sidang PK nanti tidak akan menyimpulkan penyebab kematian Vina-Eky.

Kuasa hukum menilai bahwa itu bukan ranah dan kewajiban mereka.

BACA JUGA:Yogya Cirebon Junction Sukses Gelar Nivea Hijab Run 2024, Diikuti 200 Peserta

“Kalau itu kecelakaan, kecelakaan tunggal atau kecelakaan yang disengaja, itu kan berkembang lagi. Itu bukan ranah kami. Ranah kami hanyalah ingin membuktikan, para terpidana klien kami, tidak terlibat. Tidak ada di lokasi pada malam kejadian," ucap Jutek kepada wartawan.

Skenario dalam dakwaan, imbuh Jutek, juga dapat diduga fiktif. Dan di antara novum yang diajukan, imbuhnya, yaitu saksi mata yang melihat langsung peristiwa di jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, tersebut.

Jutek menyebut, paling sedikit ada 4 novum yang diajukan. Berkaitan dengan pencabutan keterangan Dede Riswanto dan Liga Akbar sebagai saksi.

BACA JUGA:UGJ Cirebon Siap Berkolaborasi Dalam Pembangunan Kawasan Rebana

Keterangan Widi dan Mega, yang saat-saat terakhir berkomunikasi dengan Vina. “Kemudian, saksi fakta yang melihat kejadian (di flyover Talun, Kabupaten Cirebon) malam itu. Seingat saya, paling sedikit 4 novum," tutur Jutek.

Jumlah saksi fakta dan saksi ahli yang akan dihadirkan, Jutek bilang, sekitar 50 orang. Sementara terkait 6 terpidana yang bakal hadir di sidang PK, Jutek menyebut itu kewenangan majelis hakim.

Tapi, kuasa hukum akan mengajukan permohonan agar mereka bisa hadir.

BACA JUGA: Persimpangan Jalan Siliwangi dan Jalan Kartini, Bukti Sejarah Kemerdekaan RI di Cirebon

“Masalah dikabulkan atau tidak, kita serahkan ke yang mulia (majelis hakim) nanti," tukasnya.

Tag
Share