Lagi, Ajukan PK ke PN Cirebon
Kuasa hukum terpidanan kematian Vina-Eky, Jutek Bongso memberikan keterangan pers di PN Cirebon, Rabu (14/8).-Ade Gustiana-Radar Cirebon
“Kalau Sudirman tidak mengajukan, maka kami tidak bisa menunggu. Karena ini (PK) kami harus ajukan segera. Kami merangkai memori PK 6 terpidana ini butuh waktu dan berat. Kalau Sudirman tidak mengkuasakan ke kami ya tidak bisa," jelas Jutek Bongso.
BACA JUGA:Situs Taman Kera Masih Ramai Dikunjungi Wisatawan
Ia mengaku telah bersurat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk bertanya keberadaan Sudirman.
“Kami juga mendapatkan konfirmasi, beberapa lembaga juga sudah menyampaikan hal yang sama untuk menanyakan ke mana keberadaan Sudirman. Kami pun tidak tahu. Secara administratif harusnya ada di Lapas Banceuy Bandung," terang Jutek. Namun, berdasarkan penelusuran tim pengacara, Sudirman tak ada di lapas tersebut. (ade)