Merasa Tidak Dilibatkan, Komisi IV DPRD Soroti Instruksi Pj Bupati, Persoalkan Syarat BPJS PBI
Ilustrasi-EEP-RADAR CIREBON
Di dalam instruksi bupati itu juga tiga SKPD yang berkaitan tadi untuk melaksanakan verifikasi dan validasi pemadanan data usulan PBI APBD dengan data kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hasil verifikasi dan validasi dituangkan dalam berita acara rekapitulasi dan disampaikan kepada Dinas Kesehatan.
Berikutnya, Dinas Kesehatan menetapkan daftar nama PBI APBD berdasarkan usulan dari Dinas Sosial dan hasil dari verifikasi dan validasi pemadanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Terakhir, kepesertaan PBI APBD dapat dinonaktifkan dan tidak berlaku apabila meninggal dunia, pindah domisili keluar Daerah, pindah kelas perawatan yang lebih tinggi dari kelas yang ditentukan, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan diangkat sebagai ASN/TNI/Polri. (sam)