Merasa Tidak Dilibatkan, Komisi IV DPRD Soroti Instruksi Pj Bupati, Persoalkan Syarat BPJS PBI
Ilustrasi-EEP-RADAR CIREBON
Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah mengeluarkan teknis pemberian bantuan iuran kesehatan jaminan kesehatan atau BPJS PBI. Salah satu syaratnya berstatus sebagai fakir miskin dan tidak mampu, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sayangnya, instruksi Pj bupati terkait teknis pemberian iuran jaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan PBI disoal wakil rakyat.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Heriyanto ST mengatakan, ada beberapa poin yang dianggap tidak pas dalam instruksi bupati terkait jaminan kesehatan UHC BPJS PBI. Ditambah, dalam pengambil kebijakan tersebut tidak melibatkan DPRD atau komisi IV yang membidangi perihal kesehatan, sosial dan pendidikan.
Diungkapkannya, poin yang paling mendasar disoal adalah, penerima bantuan berstatus sebagai fakir miskin dan tidak mampu, terdaftar di DTKS atau terdaftar di data kemiskinan lokal Sipendilsewu Dinas Sosial. Poin ini, menurut Heriyanto tidak relevan untuk diterapkan. Sebab, tidak semua warga miskin masuk data DTKS.
“Warga miskin itu banyak. Bahkan, ada yang tidak masuk dalam DTKS. Ini yang menjadi soal. Tidak sedikit masyarakat yang teriak. Terlebih, jika menggunakan PBJS mandiri. Karena ketidakmampuan membayar iuran,” kata Heriyanto, belum lama ini.
Menurutnya, untuk mengambil keputusan menggunakan DTKS, eksekutif harus melibatkan DPRD. Sebab, anggota DPRD mempunyai konstituen yang tidak sedikit dan perlu mendapatkan pelayanan kesehatan karena ketidakmampuan membayar iuran.
“Saya tanya ke ketua komisi, tidak ada surat yang masuk dari eksekutif terkait UHC BPJS PBI. Tiba-tiba beredar instruksi bupati Nomor: 400.9.1 /2410/Dinsos tentang teknis pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan yang bersumber dari APBD, donasi/atau sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat,” terang Heriyanto.
Menurutnya, ada tiga dinas yang diinstruksikan dalam rangka mendukung pelaksanaan jaminan pelayanan kesehatan pada masyarakat kurang mampu dan untuk menjamin akuntabilitas pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan yang bersumber dari APBD, yakni Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Di dalamnya, lanjut Heriyanto, mengandung sejumlah poin untuk sebagai syarat penerima BPJS PBI.
Yakni, berstatus sebagai penduduk di wilayah Kabupaten Cirebon berstatus sebagai fakir miskin dan tidak mampu, terdaftar di DTKS atau terdaftar di data kemiskinan lokal Sipendilsewu Dinas Sosial. Kemudian, tidak berstatus sebagai Peserta Asuransi Kesehatan atau PBI Jaminan Kesehatan Pusat/Provinsi.
Berikutnya, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja paling lama 6 bulan sejak di PHK dengan menunjukan surat keterangan pemutusan hubungan kerja dan tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan, dan surat rekomendasi dari Dinas Sosial melalui aplikasi (sipepeg.cirebonkab.go.id) yang diajukan Puskesos Desa/Kelurahan.
Selanjutnya, bagi ODHA, penderita TBC (tuberculosis), orang dengan gangguan jiwa permanen, penderita kusta, ibu hamii dengan risiko tinggi, dan penyakit kronis yang tidak mempunyai jaminan pemeliharaan kesehatan, melampirkan surat keterangan sakit dari Puskesmas/RSUD.
Terakhir, bagi penyandang disabilitas telantar, lanjut usia telantar, anak telantar, dan tuna sosial metampirkan hasil assessment dari pekerja sosial.