Demo ke Kejari Indramayu, FIM: Tangkap Panji Gumilang

Kajari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi menemui pendemo dan menjelaskan proses penanganan kasus Panji Gumilang.-burhannudin-radar indramayu

BACA JUGA:KCD Dalami Dana Partisipasi SMAN 1 Cirebon

“Saat ini proses penyidikan dan penelitian berkas-berkas masih berlangsung. Kami yakin Kejagung dan Bareskrim Mabes Polri bekerja dengan baik dan profesional dalam menangani kasus ini," pungkasnya.

SUDAH BEBAS DALAM KASUS PENISATAAN AGAMA
Seperti diketahui, Panji Gumilang diproses hukum dalam dua kasus. Yakni penistaan agama dan TPPU. Untuk penisataan agama, ia sudah bebas sejak Rabu, 17 Juli 2024. Panji bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun penjara di Lapas Klas IIB Indramayu.

Panji memang divonis 1 tahun penjara oleh hakim PN Indramayu atas kasus penodaan agama. Vonis terhadap Panji dibacakan dalam sidang terakhir pada 20 Maret 2024. Setelah menjalani kurungan badan, dikurangi masa penahanan, ia pun dinyatakan bebas pada 17 Juli 2024. (han)

Tag
Share