Demo ke Kejari Indramayu, FIM: Tangkap Panji Gumilang
Kajari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi menemui pendemo dan menjelaskan proses penanganan kasus Panji Gumilang.-burhannudin-radar indramayu
INDRAMAYU- Forum Indramayu Menggugat (FIM) menggelar demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (1/8/2024). Ada 5 tuntutan terkait Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Koordinator FIM, Carkaya, mengatakan bahwa pihaknya membawa 5 tuntutan ke hadapan Kejaksaan Negeri Indramayu. “Pertama adalah tangkap Panji Gumilang. Kedua, segera proses dan adili Panji Gumilang terkait kasus TPPU,” terang Carkaya kepada media.
Tuntutan ketiga, sambung Carkaya, negara agar segera ambil alih atau kuasai sekolah di bawah pengelolaan Panji Gumilang. Alasannya, Panji sudah terbukti bermasalah dalam kasus penistaan agama dan tindak pidana UU ITE.
Selanjutnya, tuntutan keempat adalah terkait dengan dersus yang masih dibangun, dan yang terakhir adalah menuntut kembalikan tanah rakyat yang diduga dikuasai Panji Gumilang.
BACA JUGA:Dirut RSUD di Cirebon Mundur, Aan: Kabarnya Banyak Dokter Juga Mau Mundur
Carkaya dan rekan-rekannya dalam aksi itu mengatakan bahwa penegak hukum kurang progresif dalam menangani kasus yang melibatkan Panji. Salah satu yang masih berproses adalah TPPU atau tindak pidana pencucian uang.
“Sampai kapan (kapan kasus TPPU tuntas). Kalau kasus orang kecil mah cuma setengah tahun, sedangkan ini? Ini proses kan sudah lama. Maksud saya, segeralah dilakukan penangkapan lagi karena orang ini khawatirnya menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya," tegasnya.
Menurut Carkaya, proses hukum kasus TPPU juga cukup lama. Pihaknya pun mencium ada kejanggalan. “Menurut saya (kasusnya) molor. Sangat molor. Sudah banyak sekali mereka melakukan penyidikan dan lain sebagainya, ternyata sampai sekarang belum apa-apa,” ujarnya.
“Bahwa sudah tersangka (sejak) lama dengan alasan belum P21 itu sudah langsung dibebaskan orangnya. Ini menurut saya ganjil. Narasi hukum apa yang mereka sampaikan itu menurut saya ganjil," sambung Carkaya di lokasi demo.
BACA JUGA:Pelantikan DPRD Terpilih Terancam Molor
Masih kata Carkaya, jika kasus ini tidak segera diproses, FIM akan melakukan demonstrasi dengan massa yang lebih besar. “Tentunya kita akan aksi lebih besar lagi. Artinya, ya, supaya tahu bahwa hukum di kita ini kami duga tebang pilih," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi SH SHum sempat menemui para demonstran di depan kantor Kejaksaan Negeri Indramayu. “Sebelumnya, yang bersangkutan (Panji Gumilang) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama, sehingga ia ditetapkan hukuman satu tahun penjara," katanya.
Kajari juga menegaskan bahwa kasus itu ditangani secara langsung oleh Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Mabes Polri. “Untuk permasalahan yang terus kita diskusikan, saya sampaikan bahwa itu adalah kerja daripada penyidik Bareskrim Mabes Polri sehingga jaksa yang menanganinya adalah jaksa dari Kejaksaan Agung," ujarnya.
Masih di hadapan para demonstran, Kajari juga menyampaikan bahwa kasus TPPU yang disampaikan oleh FIM, sedang diproses oleh Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Mabes Polri.