Pelantikan DPRD Terpilih Terancam Molor
Ilustrasi-EEP-RADAR CIREBON
Pelantikan Anggota DPRD Kota Cirebon periode 2024-2029 terancam molor.
Hal ini disebabkan karena hingga Kamis, 1 Agustus 2024, belum ada penetapan kursi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon.
Komisioner KPU Kota Cirebon, Hasan Basri, mengonfirmasi kepada Radar pada Kamis (1/8) bahwa penetapan perolehan kursi DPRD Kota Cirebon belum dilakukan.
Meskipun Pemilihan Suara Ulang (PSU) sudah selesai dan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 telah tersedia, KPU Kota Cirebon masih menunggu hasil penetapan dari KPU RI.
“Kami masih menunggu kiriman dari KPU RI,” ujar Hasan Basri.
Penjabat (Pj) Walikota Cirebon, Agus Mulyadi, menyatakan bahwa surat pemberitahuan tentang akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 telah ditandatangani dan dikirim ke Gubernur Jawa Barat.
Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat tahun 2019 tertanggal 8 Agustus 2019, masa akhir jabatan anggota DPRD Kota Cirebon adalah tanggal 8 Agustus 2024, yang merupakan akhir dari masa jabatan lima tahun.
Keputusan Gubernur Jabar Nomor 171.3/Kep.620-Pemksm/2019 tentang peresmian pengangkatan keanggotaan DPRD Kota Cirebon masa jabatan tahun 2019-2024 tertanggal 8 Agustus 2019.
“Jadi, masa jabatan anggota DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024 berakhir sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jabar yang ditandatangani pada 8 Agustus 2019 oleh Mochamad Ridwan Kamil,” jelasnya.
Apabila pelantikan anggota DPRD terpilih dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2024, hal itu lebih kepada aspek teknis. Yang jelas, status keanggotaan DPRD terhitung sejak terbitnya keputusan Gubernur Jawa Barat.
Setelah tanggal 8 Agustus 2024, anggota DPRD periode 2019-2024 tidak lagi berhak menerima fasilitas sebagai wakil rakyat.
Saat ini, pihaknya sedang menunggu surat dari KPU Kota Cirebon mengenai penetapan jumlah kursi dan nama-nama anggota DPRD terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024.
Setelah ada penetapan dari KPU, Pemda Kota Cirebon akan mengajukan surat permohonan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kota Cirebon periode 2024-2029 kepada Gubernur Jawa Barat. (abd)