PK Saka Tatal, Giliran Jaksa Sampaikan Kontra Memori Novum
Tim jaksa dari Kejari kota Cirebon saat hadir di sidang perdana PK Saka Tatal.-seno dwi priyanto-radar cirebon
CIREBON- Kontra memori novum atau bukti baru akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Cirebon dalam sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, hari Jumat (26/7).
Salah seorang kuasa hukum Saka, Titin Prialianti, menjelaskan, agenda sidang hari ini yaitu jaksa memberikan jawaban terhadap memori PK yang disampaikan tim kuasa hukum pada sidang perdana pada Rabu (24/7).
“Saya belum tahu jawaban jaksa seperti apa jadi saya belum bisa ngomong (berkomentar lebih jauh sidang hari ini, red)," jelas Titin kepada Radar Cirebon, Kamis (25/7).
Titin yang mendampingi Saka sejak 2016 itu bilang, sidang Peninjauan Kembali atau PK perdana sehari sebelumnya sebatas menyampaikan memori PK. Masih akan ada beberapa sidang lanjutan.
BACA JUGA:Pilkada Kota Cirebon, Ono Bocorkan Duet Fitria-Karso
Selain mendengar jawaban termohon yaitu JPU pada hari ini, akan ada keterangan dari saksi-saksi. “Belum nanti ada saksi ahli, saksi yang kita hadirkan dan saksi lain. Tapi paling tidak, memori PK sekarang kan kita sudah berusaha maksimal," tuturnya.
Masih kata Titin, sebelum berkomentar lebih jauh ia masih menunggu proses persidangan termasuk keterangan saksi. Ditanya terkait kondisi mental Saka Tatal di sidang PK kali ini, Titin bilang sudah jauh lebih tenang dan sangat berbeda dibanding saat sidang pada 2017 silam.
“Karena dia (Saka) melihat dukungan masyarakat berpihak kepada Saka. Masyarakat meyakinkan bahwa Saka tidak bersalah dan bukan pelaku pembunuhan. Berbeda dengan dulu. Sekarang Saka dapat support bahwa dia bukan pelakunya dan dia ingin mengembalikan nama baiknya," terang mantan wartawan itu.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Saka Tatal meyakini kematian Vina-Eky murni karena kecelakaan. Seperti hasil olah TKP sesaat setelah kejadian oleh Polsek Talun, Polresta Cirebon.
BACA JUGA:Kepala BP2MI Ungkap Pengendali Judi Online: Inisial T, Tak Pernah Tersentuh Hukum
“Kesimpulan sidangnya bahwa kematian Vina dan Eky bukan karena pembunuhan atau pemerkosaan tapi murni karena kecelakaan sesuai dengan olah TKP pertama di Polsek Talun," jelas Farhat Abbas, usai sidang PK pada Rabu (24/7).
“Dan selama ini kan jaksa tidak pernah nongol dan mereka mem-P21-kan, dan dampak dari penyabutan beberapa saksi itu otomatis pasti mereka akan keteteran untuk menjawab kontra memori PK kami. Karena menurut saya ini adalah kontra memori PK kasus pembunuhan, pemerkosaan, yang paling indah yang kami rasakan," sambung Farhat.
Dibilang paling indah, imbuh Farhat, karena sangat banyak sekali kekurangan. "Kami yakin jaksa akan menghadapi kami dengan pedang yang tumpul," tukasnya.
Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti, menambahkan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi ahli sebanyak 8 sampai 9 orang. Baik itu ahli pidana, ahli forensik atau ahli lain sesuai dengan kemampuannya. “Kita yakin bahwa memori PK yang kami ajukan menurut novum kita, sangat sempurna. Insya Allah, Mahkamah Agung yang akan mengadili daripada PK ini mengabulkan," ucapnya.