Selamatkan Aset Senilai Rp12,7 Miliar
BERIKAN SERTIFIKAT: Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum menyerahkan sertifikat tanah dari aset pemda yang sudah dipulihkan kepada Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA di Pendopo Bupati.-anang syahroni-radar indramayu
BACA JUGA:Solusi Digital untuk UKM di Cirebon
“Terima kasih Kejari sudah bekerja sama dalam menyelamatkan aset pemerintah daerah. Kami sudah menerima empat sertifikat tanah dari Kejari,” ujar Bupati Nina.
Ditegaskannya, penyelamatan aset daerah ini merupakan suksesi dari program unggulan Lacak Aset Daerah (La-Da) yang tengah dijalankan saat ini.
Aset yang selama ini dikuasai oleh beberapa individu bisa dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Bupati Nina berharap, aset-aset Pemda akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA:Deklarasi Masjid Ramah Anak
“Nanti akan kami kelola. Pada intinya, kami pengennya aset-aset ini dimanfaatkan dengan baik, bukan aset tidur (tidak berfungsi). Karena, kan, sayang ya kalau ada aset yang tidak dimanfaatkan,” katanya. (han/oni)