DPRD Kuningan Baru Sahkan 3 Perda

TIGA PERDA: Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy mengakui menjelang akhir tahun, dewan baru mengesahkan tiga perda karena keterbatasan waktu pembahasan.-Agus Panther/Radar Kuningan-radar cirebon

DPRD Kabupaten Kuningan baru menetapkan 3 peraturan daerah (perda) jelang akhir tahun 2023. Padahal di tahun sebelumnya, DPRD mampu menetapkan hingga sebanyak 9 perda. Meski memang diakui jika pihak legislatif masih membahas dan mengkaji sebanyak 4 buah raperda jelang akhir tahun ini. 

Beberapa raperda yang masih berproses di antaranya soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW), Permukiman, Koperasi, dan SOTK.

Adapun perda yang telah ditetapkan legislatif sepanjang tahun 2023 yakni Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022.

Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Ketahanan Keluarga, dan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Masing-masing perda ditetapkan pada 14 Agustus 2023, 8 Februari 2023, dan 3 Februari 2023.

BACA JUGA:Acep Kumpulkan Camat dan Kepala Desa

Sementara di tahun sebelumnya, pihak legislatif bersama eksekutif berhasil menetapkan hingga 9 perda. Sejumlah perda itu di antaranya soal pangan daerah, penanggulangan kebakaran, keuangan daerah, penyertaan modal PDAM, APBD Perubahan TA 2022, APBD TA 2023, dan beberapa perda lain.

Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy mengatakan, memang usulan raperda yang diajukan di tahun 2023 tidak banyak. Ia mengakui jika perda tahun ini tidak banyak, berbeda di tahun 2022 mencapai 9 perda yang ditetapkan.

“Ya karena kita menganggap belum terlalu urgen perda yang lain. Nah baru sekarang ini kan kita sedang pembahasan, ada 4 raperda masih berproses,” katanya kepada sejumlah wartawan, Rabu (22/11).

Nuzul meyakini dari raperda yang tengah dibahas akan selesai sebelum akhir tahun. Kecuali memang untuk raperda soal RT/RW yang masih butuh kajian secara komprehensif.

BACA JUGA:Bupati Yakini Netralitas ASN di Pemilu 2024 karena Abdi Negara bukan Abdi Partai

“Ya target tahun ini selesai, kecuali RT/RW. Sebab RT/RW ini belum selesai, dan masuk lagi di Propemperda,” tukasnya.

Soal jumlah perda yang ditetapkan cenderung ada kemunduran dari tahun sebelumnya, Zul -panggilan akrabnya- menyebut, jika penetapan perda tergantung dari jumlah raperda yang diusulkan.

“Jadi memang mundur atau tidak mundur, itu tergantung dari yang diajukan. Kita hanya menerima pengajuan dari pemerintah daerah,” imbuhnya.

Termasuk soal Perda Inisiatif yang biasanya diusulkan langsung oleh legislatif, tahun ini tidak ada. “Kemudian untuk APBD TA 2024 itu harus ditetapkan 30 November 2023,” tutupnya. (ags)

Tag
Share