Digitalisasi Sertifikat Tanah Untuk Tingkatkan Keamanan Data Pertanahan

Pj Bupati Cirebon Drs H Wahyu Mijaya SH MSi menghadiri sosialisasi pencegahan kasus pertanahan melalui implementasi sertifikat elektronik di Hotel Aston Cirebon.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON-Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi menghadiri sosialisasi pencegahan kasus pertanahan melalui implementasi sertifikat elektronik di Hotel Aston Cirebon, Kamis 11 Juli 2024.

Dalam acara tersebut, Wahyu Mijaya menekankan pentingnya digitalisasi sertifikat tanah untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi data pertanahan.

Menurutnya, sosialisasi ini tidak hanya mengenai sertifikat elektronik, tetapi juga bagaimana peta bidang tanah yang sudah terdaftar bisa diproses atau disertifikasi secara fisik, hingga dibuatkan menjadi dokumen elektronik.

BACA JUGA:Lapor DKPP, Suryana Sebut KPU dan Bawaslu Tak Fair

Ia mengatakan, sertifikat tanah elektronik akan memberikan manfaat jangka panjang. Serta meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam administrasi pertanahan.

Kabupaten Cirebon, lanjut Wahyu, berkomitmen untuk mengikuti perkembangan teknologi dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Pihaknya berharap, implementasi sertifikat tanah elektronik di daerahnya bisa segera terealisasi dalam jumlah banyak.

“Kami berharap, masyarakat Kabupaten Cirebon yang aset tanahnya belum terdaftar, bisa disertifikatkan. Bagi yang masih berbentuk cetak, bisa dibuat sertifikat elektronik,” ujar Wahyu.

BACA JUGA:Kasus Sabu-sabu, Kuwu Palimanan Barat Ditangkap Polresta Cirebon

Wahyu menyebut, transformasi ini diyakini dapat mengamankan data lebih baik dan melindunginya dari potensi masalah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Himat Ginanjar SH MH menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat untuk meningkatkan layanan pertanahan.

“Program ini mencakup pelatihan, sosialisasi, dan dukungan infrastruktur. Semua buku tanah yang berbentuk cetak, harus divalidasi dan dibuat elektronik,” kata Yuniar.

BACA JUGA:Respons Demo soal PPDB, KCD Wilayah X: Lapor Penegak Hukum kalau Ada Jual Beli Kursi

Ia menambahkan, dengan diterapkannya sertifikat tanah elektronik, maka diharapkan perlindungan terhadap data pertanahan lebih baik dan potensi sengketa berkurang.

“Transformasi digital ini juga diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengelola dan memverifikasi aset tanah mereka,” tukasnya.

Tag
Share