Sudah Laporkan Aep dan Dede, Dedi Mulyadi: Kita Semua Juga Terkecoh dengan Linda

Tim hukum dari Peradi dan anggota DPR RI Dedi Mulyadi memberikan keterangan pers usai melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).-anisha aprilia-disway-radar cirebon

JAKARTA- Tim kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky bersama anggota DPR RI Dedi Mulyadi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.

Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya bersama tim hukum dari Peradi itu membuat laporan terkait dengan dugaan memberikan kesaksian palsu. Laporan sendiri dilayangkan pasca bebasnya Pegi Setiawan lewat praperadilan di PN Bandung.

“Hari ini kami sama temen-temen kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu. Apakah kesaksiannya benar atau palsu,” terang Dedi Mulyadi saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.

Sebagaimana dilansir dari disway.id (Radar Cirebon Group), Dedi Mulyadi meyakini bahwa para terpidana kasus Vina dan Eky dengan vonis penjara seumur hidup tersebut tidak terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan.

BACA JUGA:Keluarga Vina Ungkap Sosok Baru, Namanya Mega

“Mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan. Mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede,” ujar Dedi.

Ia juga menyinggung nama Linda. “Kemudian yang berikutnya adalah, saya mengajak pada semua, kita ini hari ini terkecoh oleh satu orang yang kesurupan namanya Linda. Kemudian Linda direkam oleh kakaknya Vina, kemudian diserahkan ke Iptu Rudiana," kata Dedi Mulyadi.

Ia mengatakan Linda menyampaikan saat kesurupan bahwa ada pemerkosaan dan pembunuhan oleh 11 orang. Lalu, tiga orang dinyatakan daftar pencarian orang (DPO). Belakangan, jumlah DPO dianulir Polda Jawa Barat.

Sementara itu, Jutek Bongso selaku salah satu kuasa hukum para terpidana mengatakan kesaksian Aep dan Dede inilah yang menjadi dasar para terpidana ditangkap hingga akhirnya dipidana penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Sidang PK Saka Tatal Digelar di Cirebon, Ini Jadwalnya

“Perlu kami sampaikan bahwa kami di sini bukan untuk menyalahkan institusi manapun, kami ingin mencari kebenaran yang hakiki berdasarkan fakta-fakta yang ada. Saya selaku kuasa hukum berkali-kali sampaikan ini gak tepat kalau kita menyalahkan kepolisian. Karena ini bukan semata-mata kesalahan institusi kepolisian,” tandasnya.

Senada disampaikan Roelly Panggabean yang juga salah satu tim hukum para terpidana. Ia mengatakan laporan tersebut merupakan sebuah langkah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). “Betul rangkaian selama ini nanti untuk PK," kata Roelly.

Roelly menjelaskan, nantinya keterangan Aep dan Dede akan dibuktikan di PK. “Nanti kita akan diskusikan dengan kuasa hukum nanti kita buktikan di sana," ungkapnya.

Lebih lanjut, Roelly mengatakan dalam laporan ini, pihaknya melaporkan Aep dan Dede terkait kesaksian palsu. Ia merinci kesaksian itu diantaranya yaitu terkait keberadaan para terpidana di lokasi. “Pembohongan yang dilakukan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima itu yang jadi terpidana itu ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ," ungkapnya.

Tag
Share