Sidang PK Saka Tatal Digelar di Cirebon, Ini Jadwalnya

Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal.-istimewa-radar cirebon

CIREBON- Sidang peninjauan kembali (PK) eks terpidana kasus pembunuhan Vina-Eky tahun 2016 dijadwalkan Rabu (24/7) di PN Cirebon, Jalan Dr Wahidin, Kota Cirebon.

Surat panggilan sidang PK telah diterbitkan Mahkamah Agung (MA) dan diterima oleh Farhat Abbas selaku kuasa hukum Saka Tatal. Farhat mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang PK Saka Tatal.

Pengacara kondang itu pun mengajak semua pihak yang mendukung perjuangan kliennya untuk hadir dalam sidang umum tersebut. “Kami tim pengacara dan para saksi yang dapat hadir akan hadiri sidang pertama PK Saka Tatal, mengajak seluruh masyarakat Cirebon dan pencari keadilan untuk datang mendukung upaya Saka Tatal,” katanya dalam pernyataan resmi, Rabu (10/7/2024).

Farhat menambahkan, lewat PK, tim kuasa hukum Saka akan menuntut keadilan. Agar mantan terpidana 8 tahun dalam kasus Vina Cirebon itu dipulihkan kembali nama baiknya. “Dipulihkan kembali nama baik, harkat martabatnya, membekaskan dan melepaskan Saka Tatal dari segala tuntutan dan hukuman,” jelas Farhat Abbas.

BACA JUGA:Keppres Keluar, Hasyim Asy’ari Resmi Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Ia juga meminta Presiden Jokowi agar menangguhkan penahanan seluruh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Seperti diketahui, sampai saat ini masih ada tujuh terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup sesuai putusan hakim dalam sidang tahun 2017 di Cirebon.

“Kami menuntut dan meminta kepada Presiden RI untuk menangguhkan penahanan para terpidana yang dihukum seumur hidup. Semua untuk dapat mengajukan PK pasca dikabulkannya praperadilan Pegi,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Titin Prialianti mengatakan pihaknya telah mengajukan PK ke PN Cirebon pada Senin (8/7). Sejumlah berkas telah diserahkan, termasuk memori PK. “Kami menyerahkan berkas ke PN Cirebon, pertama yaitu berkas kuasa seluruhnya, kemudian juga memori PK-nya," ujar Titin Prialianti.

Ia menambahkan, dalam memori PK tersebut menjelaskan secara keseluruhan apa saja bukti baru atau novum yang dilampirkan. Namun, eks jurnalis di Cirebon itu belum bisa mengungkap secara detil. Tapi, di antaranya yaitu terkait tidak adanya luka tusuk pada korban Eky.

BACA JUGA:Kasus Mantan Bupati Cirebon: 4 Mobil dan 1 Lahan di Bogor Dikembalikan ke Keluarga

“(Novum) salah satunya tidak pernah ada terjadi penusukan. Kalau dulu kan memang hanya berdasarkan hasil visum. Tetapi novum yang saya bawa akan menggambarkan secara jelas, betul tidak ada penusukan terhadap Eky," pungkas Titin. (ade)

Tag
Share