Keppres Keluar, Hasyim Asy’ari Resmi Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.-jpnn-radar cirebon

JAKARTA- Pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat tindakan asusila akhirnya disahkan Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Hal itu dibenarkan Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana. Dalam keterangan resmi, Rabu (10/7), Ari Dwipayana menjelaskan bahwa Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Keppres sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Putusan itu meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres pemecatan Hasyim karena terbukti melakukan pelecehan seksual kepada seorang perempuan yang bertugas menjadi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT.

Dia menerangkan Keppres tentang pemecatan Hasyim telah diberikan nomor dan siap dikirim salinannya kepada institusi-institusi terkait penyelenggara pemilu, yaitu DKPP dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

BACA JUGA:Kasus Mantan Bupati Cirebon: 4 Mobil dan 1 Lahan di Bogor Dikembalikan ke Keluarga

“Presiden telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” jelas Ari Dwipayana, dikutip dari RMOL.

Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi tegas kepada Hasyim Asy’ari berupa pemecatan, setelah terbukti melecehkan secara verbal dan fisik terhadap seorang PPLN wanita berinisial CAT dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangannya, serta memanfaatkan fasilitas negara.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus, menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berbenah. Skandal pelecehan seksual yang melibatkan Hasyim Asy’ari harus jadi pembelajaran penting bagi KPU.

Guspardi mengatakan, pemecatan Hasyim dari Ketua dan Anggota KPU karena skandal pelecehan seksual jangan sampai terulang ke pimpinan-pimpinan KPU yang lain. Apalagi KPU masih punya tugas menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 yang tinggal beberapa bulan lagi, tepatnya pada 27 November mendatang.

BACA JUGA:Grand Syekh Al Al Azhar Apresiasi Indonesia Bela Palestina

“Saran saya, soliditas dibangun dengan baik, dan jadikan ini (skandal Hasyim) pembelajaran bagi anggota komisioner lain agar berhati-hati bertutur kata, bersikap," ujar Guspardi saat dihubungi RMOL pada Rabu (10/7).

Dia memandang, citra baik KPU telah menurun sebagai dampak dari tindakan Hasyim Asyari yang terbukti melecehkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT.

Karena itu, pimpinan KPU yang masih bertugas hingga hari ini perlu mengembalikan citra positif KPU sebagai penyelenggara pemilu, supaya pelaksanaan dan hasil Pilkada 2024 dapat dipercaya masyarakat.

BACA JUGA:Sarankan Parkir Motor di CSB Tetap Dua Sistem

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan