Ratusan Pantarlih Adalah Politisi
Proses pengawasan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada tahapan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jawa Barat. -ist-radar cirebon
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat telah melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) dalam pemilu 2024. Dalam pengawasannya, Bawaslu menemukan berbagai kesalahan prosedur yang perlu diperhatikan. Salah satu temuan penting adalah adanya 107 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) adalah politisi, karena mereka terdaftar sebagai anggota, pengurus partai politik, tim kampanye, atau tim pemenangan pemilu terakhir.
"Sampai 8 Juli 2024, didapati temuan antara lain jumlah pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu pemilihan terakhir sebanyak 107 orang," kata Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat Nuryamah dalam keterangannya di Bandung, Rabu (8/7/2024).
Temuan ini terjadi saat proses pengawasan coklit data pemilih untuk penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jawa Barat. Pengawasan ini dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, hingga pengawas kelurahan/desa di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Dalam proses ini, metode pengawasan yang digunakan bersifat melekat secara langsung, dan dilakukan uji petik terhadap kinerja pantarlih untuk memastikan ketaatan terhadap prosedur yang berlaku.
BACA JUGA:Siap Hadapi Kejuaraan Junior di Bekasi
Lebih lanjut dikatakan Nuryamah, selain temuan mengenai pantarlih yang menjadi anggota parpol/tim kampanye, Bawaslu Jawa Barat juga menemukan pelanggaran dalam prosedur coklit data pemilih, seperti pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung dengan jumlah pelanggaran 16 orang, pantarlih yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) terdapat 97 orang, dan pantarlih yang mendelegasikan tugasnya pada orang lain sebanyak dua pelanggar.
Untuk mengatasi temuan ini, kata Nuryamah, jajaran pengawas pemilu memberikan saran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memberikan pembinaan kepada pantarlih yang terbukti sebagai anggota, pengurus partai politik, tim kampanye atau tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir, serta memberikan pembinaan kepada pantarlih yang tidak melakukan coklit sesuai prosedur.
Selain itu, dari data yang terhimpun dari 27 kota/kabupaten se-Jawa Barat, terdapat 416.990 Kepala Keluarga (KK) yang telah dilakukan uji petik oleh Pengawas Kelurahan/Desa se-Jawa Barat. Dari hasil uji petik tersebut, ditemukan sejumlah KK yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker sebanyak 44 KK, serta jumlah KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker sebanyak 1.045 KK.
Dalam upaya perbaikan, jajaran pengawas pemilu merekomendasikan kepada KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS untuk melakukan monitoring dan pembinaan terhadap pantarlih.
BACA JUGA:Warga Leuwimunding Bangun Monumen Pahlawan Nasional
"Terhadap permasalahan dalam pelaksanaan coklit tersebut, jajaran pengawas pemilu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU kabupaten/kota, PPK dan PPS agar melakukan monitoring dan pembinaan kepada pantarlih agar tidak melakukan tindakan di luar prosedur dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024," ungkap dia.
Pengawasan Bawaslu Jawa Barat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses pemilihan umum berlangsung transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui temuannya, Bawaslu memberikan rekomendasi serta dukungan bagi pihak terkait untuk meningkatkan pelaksanaan coklit data pemilih, sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan dengan baik dan dapat dipercaya oleh seluruh pihak yang terlibat.
Dengan demikian, peran Bawaslu Jawa Barat dalam melaksanakan pengawasan coklit pemilih menjadi sangat penting dalam memastikan validitas dan akurasi data pemilih, serta kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan, sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan oleh seluruh pihak terkait. (antara/jpnn)