Disnaker Kirimkan Besaran UMK 2025 Melalui Forum HRD
CIREBON - Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2025 untuk Kota Cirebon sebesar Rp2.697.685,47 sudah final.
Lalu, apa yang dilakukan Disnaker setelah terbitnya Keputusan Gubernur Jabar tentang besaran UMK Kota dan Kabupaten se-Jabar?
Subkoordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Jaja Sujana, kepada Radar, menjelaskan bahwa setelah terbitnya Keputusan Gubernur Jabar tentang besaran UMK Kota dan Kabupaten se-Jabar, pihaknya langsung menyampaikan surat ke perusahaan-perusahaan.
Namun, Disnaker tidak langsung melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di Kota Cirebon. Sebagai gantinya, mereka menyampaikan keputusan Gubernur Jabar tentang besaran UMK Kota Cirebon tahun 2025 melalui Forum HRD.
“Untuk tahun ini, tidak ada sosialisasi langsung ke perusahaan-perusahaan,” kata Jaja.
Namun demikian, kata Jaja, terkait perusahaan-perusahaan, informasi dikirimkan melalui Forum HRD. Melalui forum ini, diharapkan informasi tentang UMK dapat langsung tersosialisasi ke masing-masing perusahaan.
Lebih lanjut, Jaja menegaskan bahwa pembayaran UMK tahun 2025 mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2025. Oleh karena itu, dirinya menghimbau kepada perusahaan untuk membayarkan upah sesuai dengan UMK tersebut tepat waktu.
“Sesuai dengan keputusan Gubernur Jabar, Upah Minimum Kabupaten/Kota mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2025,” tegasnya.
Pihaknya juga berencana untuk melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan di awal Januari 2025 untuk memastikan apakah UMK tahun 2025 sudah diterapkan atau belum. Termasuk, tidak menutup kemungkinan untuk membuka posko pengaduan UMK 2025.
“Setiap awal tahun, Disnaker rutin melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan terkait penerapan UMK apakah sudah sesuai atau belum,” pungkasnya. (abd)