Perubahan Syarat Usia Cakada
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, mengungkapkan batas usia minimum untuk calon kepala daerah (cakada) dengan mengacu pada saat pelantikan pada tanggal 1 Januari 2025. Ricardo/jpnn-ist-radar cirebon
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, mengungkapkan batas usia minimum untuk calon kepala daerah (cakada) dengan mengacu pada saat pelantikan pada tanggal 1 Januari 2025.
Pernyataan ini dia sampaikan sebagai langkah dalam mengakomodasi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah harus mengacu pada akhir masa jabatan (AMJ) Pilkada 2022.
Menurut Hasyim, batas usia tersebut ditetapkan pada tanggal pelantikan, bukan saat pendaftaran calon. Dia menjelaskan, keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 1 Januari 2025.
Jika usia minum pada pilkada sebelumnya dihitung sejak penetapan pasangan calon, di Pilkada 2024 dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
BACA JUGA:Bambang Dorong UMKM Maju dan Terus Berkembang
Pada putusan sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi dari Partai Garuda terkait dengan aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh majelis hakim MA pada tanggal Rabu, 29 Mei 2024. "Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan MA.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "...berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".
Dengan adanya pertimbangan MA, diketahui bahwa WNI dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda, terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.
BACA JUGA:Pasar Batik Trusmi Telantar
Menurut MA, penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau sesaat setelah berakhirnya status calon tersebut sebagai calon. MA berpendapat bahwa apabila titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan pasangan calon, ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.
Selain itu, MA juga berpendapat bahwa undang-undang tersebut tidak hanya ditujukan untuk KPU selaku penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan. (antara/jpnn)