Tugas Pantarlih Lakukan Coklit Untuk Pastikan Data Pemilih Akurat dan Terkini

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Majalengka, H Deden Syarifudin bersama petugas Pantarlih melakukan coklit secara serentak.-dokumen -tangkapan layar

MAJALENGKA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka melantik 3.883 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), serta melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) serentak.

Pelantikan dilakukan oleh PPS desa/kelurahan di masing-masing wilayah.

"Alhamdulillah, pelantikan dan bimtek Pantarlih berjalan lancar. Pantarlih bertugas melakukan coklit untuk memastikan data pemilih akurat dan terkini"

BACA JUGA:Lokasi PSU di Pegambiran Kota Cirebon Tetap Seperti pada 14 Februari 2024

"Setelah bimtek, pencoklitan langsung dimulai pada hari pertama dan akan berlanjut hingga 30 hari ke depan," Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Majalengka, H Deden Syarifudin,

Sementara itu, Ketua KPU Majalengka, Teguh Fajar Pratama, menambahkan bahwa setelah dilantik, Pantarlih akan segera menjalankan tugasnya dengan mendatangi rumah-rumah warga untuk mencocokkan dan meneliti data pemilih.

"Tugas Pantarlih adalah memastikan setiap warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan mendatang," katanya.

BACA JUGA:PSU di TPS 62 Pegambiran: Menentukan Pemilik Kursi Ke-6 Dapil Lemahwungkuk

Teguh menjelaskan, tugas Pantarlih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 meliputi membantu KPU Kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, serta menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

"Serta menjalankan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Teguh.

Tentang tanggung jawab Pantarlih pada Pilkada 2024, Teguh menegaskan bahwa mereka bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

BACA JUGA:Tersangka Proyek Alun-alun Pataraksa Kembalikan Kerugian Negara, Proses Hukum Tetap Jalan

Lalu menyusun dan melaporkan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS, serta bertanggung jawab kepada PPS saat menjalankan tugas dan kewajiban.

Terkait pencocokan, Teguh mengungkapkan bahwa Pantarlih telah melakukan coklit kepada masyarakat di Kecamatan Majalengka, termasuk pejabat, tokoh, dan politisi seperti Komisioner Bawaslu Majalengka Ayub Fahmi, mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi, Sutrisno, Sekda Majalengka Eman Suherman, dan Kadis DP3AKB Majalengka Nasrudin. 

Tag
Share