Kendaraan Over Kena Operasi Karena Merusak Jalan

Petugas Gabungan Dishub dan Satlantas Polresta Cirebon melakukan operasi kendaraan ODOL, kemarin.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON-Kendaraan over dimension over loading (ODOL) di sejumlah wilayah Barat Kabupaten Cirebon menjadi target operasi, kemarin.

Satuan Lalu Lintas Polresta Cirebon dan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon menggelar operasi kendaraan ODOL.

Selain kendaraan ODOL, kelengkapan administrasi kendaraan maupun sopir juga diperiksa, seperti SIM dan Buku KIR kendaraan. Hal itu, untuk  memberikan kesadaran bagi pengusaha galian. 

BACA JUGA:Lokasi PSU di Pegambiran Kota Cirebon Tetap Seperti pada 14 Februari 2024

Operasi ODOL tersebut, menyasar sejumlah kendaraan angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi yang telah ditetapkan. 

“Sasaran kita ODOL, tujuannya agar kendaraan yang over dimension over loading melewati jalan sesuai yang ditentukan, agar tidak merusak jalan. Seperti di Jalan Raya Plumbon, rusak karena kendaraan ODOL,” papar Kasat Lantas Polresta Cirebon Kompol Mangku Anom Sutresno.

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Keselamatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Tadi Aryadi mengatakan, operasi tersebut dilakukan karena  banyaknya aduan dari masyarakat terkait banyaknya angkutan barang yang diperkirakan melebihi tonase. 

BACA JUGA:PSU di TPS 62 Pegambiran: Menentukan Pemilik Kursi Ke-6 Dapil Lemahwungkuk

Disana, masih banyak kendaraan yang melanggar melewati jalan-jalan di luar jam operasional yang sudah ditentukan. Karena itu, pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan operasi. 

“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga umur pelayanan dari konstruksi serta memberi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi pengguna jalan,” kata Tadi.

Menurutnya, Pemkab Cirebon ini sudah menyiapkan jalan khusus untuk angkutan barang yang sesuai kapasitasnya. Yakni, di ruas Jalan Palimanan-Kramat, operasionalnya jam 06.00-09.00 dan jam 15.00 - 18.00 WIB. 

BACA JUGA:Tersangka Proyek Alun-alun Pataraksa Kembalikan Kerugian Negara, Proses Hukum Tetap Jalan

“Pada jam operasional yang ditentukan itu ada hak dari pengguna lain. Kalau mau melintas jangan masuk di area yang sudah kami tentukan waktunya,” kata Tadi.

Menurutnya, pihaknya sudah berkirim surat, imbauan juga sudah dilakukan, edukasi kepada sopir juga sudah, serta memasang rambu-rambu juga sudah. 

Tag
Share