Perda Pesantren Kabupaten Majalengka untuk Mendukung Pendidikan Santri

Untuk mendukung pendidikan santri di Kabupaten Majalengka, saat ini Pemkab Majalengka telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.-ist-radar cirebon

BACA JUGA:Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolresta Cirebon Pastikan Jalanan Aman dari Kriminalitas

Oleh karena itu, bupati meminta kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Majalengka agar terus berkoordinasi dengan bagian bidang kesra untuk mempersiapkan penganggaran bagi pesantren-pesantren yang ada di Kabupaten Majalengka. (bae/adv)

Tag
Share