Perda Pesantren Kabupaten Majalengka untuk Mendukung Pendidikan Santri
Untuk mendukung pendidikan santri di Kabupaten Majalengka, saat ini Pemkab Majalengka telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.-ist-radar cirebon
Peraturan Daerah (Perda) Pesantren yang saat ini dimiliki oleh Kabupaten Majalengka, merupakan salah satu regulasi untuk mendukung proses pendidikan para santri.
Ketua DPRD Edy Anas Djunaedi mengatakan, regulasinya adalah Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Menurut Edy, dalam perda tersebut Pemerintah Kabupaten Majalengka harus memenuhi kebutuhan dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pesantren. Serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pesantren.
"Jadi untuk mendukung pendidikan santri di Kabupaten Majalengka, saat ini Pemerintah Kabupaten Majalengka telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” jelasnya.
BACA JUGA:Segera Berlakukan One Way
Dikatakan, dalam regulasinya Pemerintah Kabupaten Majalengka harus memberdayakan pesantren untuk meningkatkan kemandirian dan perekonomian masyarakat di lingkungan pesantren.
Dengan adanya pengaturan mengenai fasilitasi penyelenggaraan pesantren, maka peran pesantren dalam pembangunan di Majalengka lebih ditingkatkan. "Tidak semata-mata hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai subjek pembangunan,” tandasnya.
Sebelumnya Bupati Majalengka Karna Sobahi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini di Kabupaten Majalengka terdapat 556 pesantren yang tersebar di 26 kecamatan, 330 desa dan 13 kelurahan.
Oleh karenanya, sebagai apresiasi atas keberadaan pesantren di Kabupaten Majalengka, pemerintah daerah bersama DPRD telah berhasil melahirkan sebuah peraturan daerah (perda) tentang Pesantren.
BACA JUGA:Waspadai Cuaca Ekstrem, BPBD Cirebon Siaga 24 Jam
Bupati menyampaikan bahwa Perda Pesantren ini berkonsekuensi bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi keberadaan pesantren di Kabupaten Majalengka.
Ia menyebut sudah hampir tiga tahun pihaknya mengeluarkan kebijakan politik anggaran untuk seluruh pesantren di Kabupaten Majalengka guna mendukung pendidikan para santri.
Setiap pesantren mendapatkan hibah Rp00 juta dan sampai hari ini selama tiga tahun sudah hampir 120 pesantren mendapat kucuran dana bantuan untuk pembangunan fisik dan kegiatan lainnya.
"Insya Allah dalam tahun 2023, sebanyak 100 pesantren sudah teranggarkan dalam APBD. Selanjutnya pada tahun 2024 dan seterusnya, akan selalu kita cantumkan anggaran untuk membiayai pesantren yang ada di Kabupaten Majalengka," tegasnya.