ASN Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri dan Jangan Gunakan Fasilitas Negara

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengingatkan agar ASN yang akan mengikuti Pilkada mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran calon.-dokumen -tangkapan layar

MAJALENGKA - Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin secara tegas mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 harus mengundurkan diri.

ASN tersebut, sambung dia 40 hari sebelum pendaftaran calon, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri tertanggal 16 Mei 2024.

"Ia sudah diimbaui oleh Kemendagri, ASN yang akan mencalonkan diri (Pilkada 2024), agar mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran, dan ini sudah dijelaskan," ungkap saat diwawancarai wartawan setelah menghadiri acara di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati pada Selasa 22 Juni 2024.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Keturunan Pendiri Cirebon Bentuk Kelompok Penentu Kemenangan

Selain itu, Pj Gubernur juga memberikan peringatan kepada para ASN di Jawa Barat yang akan berpartisipasi dalam pilkada, bahwa mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat melakukan pendekatan dengan masyarakat.

Peringatan ini diberikan karena Pj Gubernur meragukan netralitas ASN yang akan terlibat dalam pilkada.

"Jika sudah mulai mendekati partai politik, saya imbau agar tidak menggunakan fasilitas negara. Pertanyaannya adalah, apakah niatnya sudah mantap untuk maju, apakah masih bisa netral, dan apakah masih profesional dalam melayani masyarakat," katanya.

BACA JUGA:Pj Bupati Sambut Kedatangan Jamaah Haji di Bandara Kertajati

"Jadi jika memang ingin maju, sebaiknya mengambil cuti di luar tanggungan supaya tidak disalahgunakan. Kita harus menjaga netralitas ASN," imbuhnya.

Anggota Komisi 1 DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, sebelumnya telah mengingatkan tentang netralitas ASN, sesuai amanat undang-undang yang menyatakan bahwa ASN dan kepala desa harus netral dan tidak boleh mendukung calon tertentu dalam Pilkada Serentak 2024.

Menurutnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri juga menegaskan posisi ASN yang harus netral dalam pilkada, meskipun tetap memiliki hak suara dalam setiap tahapan pesta demokrasi.

BACA JUGA:Masih Rangkaian Seren Tahun, Dipamerkan Wayang Berusia 200 Tahun

Dasim menambahkan bahwa Pemkab Majalengka telah membentuk tim untuk mengawasi netralitas ASN dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar) dan Pemilihan Bupati Majalengka (Pilbup Majalengka), sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka yang baru-baru ini ditandatangani oleh Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi.

"Perbup sudah diterbitkan, tim sudah dibentuk, sekarang tinggal disosialisasikan untuk mengingatkan ASN akan pentingnya netralitas pada saat Pilkada," ujar Dasim Raden Pamungkas. 

Tag
Share