Mabes Polri: 70 Saksi, 18 Memberatkan Pegi Setiawan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho saat konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu, 19 Juni 2024.-humas polri-radar cirebon
JAKARTA- Mabes Polri menyebut penyidik Polda Jabar bekerja siang dan malam secara profesional serta proporsional dalam kasus Vina-Eky dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
“Atas izin Allah bahwa kerja keras dari temen-temen Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyelidikan secara profesional dan proporsional, Insya Allah besok pagi kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho saat konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu lalu, 19 Juni 2024.
Irjen Sandi mengatakan sejauh ini 70 saksi telah diperiksa, di mana 18 saksi tercatat telah memberatkan tersangka Pegi. “Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi dan yang lainnya ada saksi yang meringankan,” jelasnya.
Selain itu, kata Kadivhumas, saksi ahli telah dilibatkan dalam penyelidikan ini. Hal ini guna mengungkap kasus ini sejelas-jelasnya. Pihaknya meyakini bahwa penyidik telah melakukan tugasnya secara proporsional dengan menggunakan scientific investigation.
BACA JUGA:Tahap Pertama, Berkas Pegi Setiawan Masuk Kejaksaan
“Ada juga saksi ahli, baik itu terkait dengan ahli pidana, forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas jelasnya,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky sempat mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi. Permohonan grasi itu diajukan pada 24 Juni 2019. “Yang belum diungkap sebelumnya, para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden pada tanggal 24 Juni 2019,” kata Sandi.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan grasi tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya. Ketujuh terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
“Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan, salah satunya adalah mereka membuat pernyataan,” ungkap Irjen Sandi, dikutip dari laman Humas Polri.
BACA JUGA:Haul Sunan Gunung Jati di Museum Bahari Jakarta
Namun, sambungnya, grasi tersebut ditolak oleh Presiden Jokowi. Sandi juga membacakan salah satu poin dari pernyataan grasi yang diajukan oleh ketujuh terpidana. “Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri,” bunyi pernyataan tersebut.
Diketahui bahwa pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dari 8 pelaku yang telah diadili, 7 divonis penjara seumur hidup dan satu pelaku dipenjara 8 tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Pelaku yang dipenjara 8 tahun saat ini diketahui telah bebas. (rc)