Libatkan Calon Tenaga Kerja, Bakesbangpol Canangkan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih.

Pemkab Majalengka melalui Bakesbangpol menggelar acara pencanangan pembagian 10 juta Bendera Merah Putih, bekerja sama dengan DK2UMKM di Desa Cigaleuh, Kecamatan Lemahsugih, Rabu 19 Juni 2024.-dokumen -tangkapan layar

 MAJALENGKA - Sebagai bentuk bentuk cinta dan jiwa nasionalisme serta patriotisme terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemkab Majalengka akan menggelar acara pencanangan pembagian 10 juta Bendera Merah Putih.

Kegiatan ini digagas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DK2UMKM).

Kegiatan ini melibatkan para calon tenaga kerja yang difasilitasi oleh DK2UMKM, serta seluruh OPD, camat, kepala desa, dan partisipasi aktif dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk individu, kelompok, organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan unsur swasta lainnya.

BACA JUGA:Pilkada Kota Cirebon, Oki Bos Grage Bilang akan Ada Kejutan Jelang Pendaftaran

"Gerakan pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia oleh Kemendagri RI melalui Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum dilaksanakan mulai tanggal 1 Juni hingga 17 Agustus 2024," ujarnya Sekda Kabupaten Majalengka, H Eman Suherman  dalam pembukaan Pelatihan Uji Kompetensi Calon Tenaga Kerja (UJK) di Desa Cigaleuh, Kecamatan Lemahsugih, pada Rabu 19 Juni 2024.

Kata dia, kegiatan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempersatukan masyarakat Indonesia, meningkatkan semangat kebangsaan, serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.

Sekda juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam program ini.

BACA JUGA:Pengamat: Gus Mul Kalau Mau Maju Pilkada Kota Cirebon, Ya Tahun Ini

"Mari kita kibarkan Bendera Merah Putih dengan bangga di setiap rumah, sekolah, kantor, dan tempat umum lainnya," katanya.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Majalengka, Heri Rahyubi, menambahkan bahwa program ini didasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.1.1/2152/SJ tanggal 8 Mei 2024, yang mengenai Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024.

BACA JUGA:Mabes Polri: 70 Saksi, 18 Memberatkan Pegi Setiawan

"Gerakan ini muncul karena kesadaran masyarakat dalam memasang Bendera Merah Putih pada hari-hari besar nasional mulai menurun, disebabkan kurangnya pemahaman dan kesadaran akan sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia serta semakin berkurangnya semangat nasionalisme di masyarakat," jelasnya.

Heri juga menjelaskan bahwa kondisi tersebut semakin diperparah dengan munculnya paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila, yang mengajarkan masyarakat untuk tidak lagi mengibarkan Bendera Merah Putih.

"Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk saling menyadarkan dan mengingatkan agar masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi bahwa pengibaran Bendera Merah Putih adalah keharusan dan kebutuhan sebagai wujud cinta tanah air," tambahnya. 

Tag
Share