ASN yang Ikut Pilkada Harus Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara

Kepala Disbudpar Kabupaten Cirebon Abraham Mohammad memperlihatkan surat yang meminta dirinya mengajukan cuti karena mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah.-dokumen-istimewa

CIREBON- Berdasarkansurat dengan nomor 800.1.11/20/BKPSDM tersebut, tertuang tiga nama ASN Pemkab Cirebon yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah.

Tiga nama tersebut adalahKabag Pemerintahan Yadi Wikarsa, Kepala Disbudpar Abraham Mohammad, serta dr Deni Wihana Surjono.

Dua nama pertama ikut mendaftar di Pilkada Kabupaten Cirebon melalui PKB dan Gerindra, sementara satu nama terkahir yang merupakan dokter di RSUD Waled, mendaftar untuk ikut Pilkada Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Optimalisasi Infrastruktur Sanitasi Masyarakat

Dan, Pemkab Cirebon meminta tiga ASN yang mendaftar sebagai calon kepala daerah agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Pemkab Cirebon pun sudah mengirim surat kepada tiga ASN tersebut.

Salah seorang ASN yang menerima surat tersebut adalah Drs H Abraham Mohammad MSi.

Ia mengatakan baru menerima surat tersebut dan akan mempelajarinya terlebih dahulu.

BACA JUGA:Puluhan Pejabat Pengawas Ikuti Pelatihan Kepemimpinan

“Kita pelajari dulu sebelum ditindaklanjuti," ujar Abraham kepada Radar Cirebon, Rabu 19 Juni 2024.

Diterangkan Abraham, pada waktunya nanti jika memang prosesnya sudah sampai ke tahap penetapan calon dan pemberian rekomendasi, maka ASN yang ikut pilkada pasti mengajukan pengunduran diri. 

Dalam surat itu, ada petunjuk yang mengharuskan ASN harus mengajukan cuti.

BACA JUGA:Tawarkan Destinasi Kebun Buah Naga Kuning, Klinik Gigi dan Kecantikan

Di antaranya Keputusan Bersama Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2022, Mendagri Nomor 800 -5474 Tahun 2022, Kepala BKN Nomor 246 Tahun 2022, Ketua Bawaslu Nomor 1447.1 / PM.01/K.1/09/2022, serta Surat Edaran KASN nomor 6 Tahun 2023. 

Disebutkan bahwa para ASN atau kandidat yang berasal dari ASN dan sudah melakukan pendekatan kepada partai politik, maka status kepagawaiannya adalah cuti di luar tanggungan negara.

Tag
Share