Bongkar Jaringan Narkotika

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni bersama Pj Bupati Drs H Wahyu Mijaya dan Forkopimda menunjukan barang bukti yang digunakan tersangka dalam kasus sabu selama bulan Mei 2024, belum lama ini.-CECEP NACEPI/RADAR CIREBON-radar cirebon

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu terbesar selama tahun 2024. Dari satu kasus itu, petugas berhasil mengamankan 153 gram sabu-sabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon, penangkapan berawal dari petugas menerima informasi kalau pria berinisial IB (24) warga Kejaksan Kota Cirebon telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Menindaklanjuti informasi itu, petugas memantau IB selama tiga minggu. 

Saat IB sedang menyebarkan barang haram itu ke sejumlah titik di wilayah Kabupaten Cirebon, petugas langsung mengrebek. 

Benar saja, Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu. “Kita lakukan introgasi di tempat. IB mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial YS (23) warga Indramayu,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni didampingi Kasat Narkoba Kompol Dede Hendrawan. 

BACA JUGA:PT Gamatara Salurkan Bantuan Hewan Kurban

Penyidik langsung ke rumah YS di wilayah Indramayu. YS pun kemudian diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan YS, polisi juga mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 153 gram. Kedua pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mako Polresta Cirebon. 

“Modus pelaku ini, dengan cara narkotika sabu-sabu dilakban dengan berbagai warna, kemudian dibalur lem dan ditaburi seperti garam agar tidak higinis. Itu untuk mengelabui petugas. Kemudian barang itu ditempel ke beberapa tempat,” jelasnya.

Penyidik juga mendalami jaringan narkotika sabu-sabu tersebut. Hasil pemeriksaan itu, YS mengaku mendapatkan sabu-sabu dari warga Kabupaten Subang, yang belum dikenalnya. “Masih kita dalami,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, ada juga kasus Narkoba lainnya yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polresta Cirebon. Selama bulan Mei 2024, Satres Narkoba berhasil ungkap 13 kasus lainnya. Yakni 3 kasus sabu-sabu, dan 10 kasus Obat Keras Terbatas (OKT). 

BACA JUGA:Mahasiswa STMIK IKMI Cirebon Implementasikan 5 Program Unggulan Membangun Desa

“Selama kurun waktu bulan Mei 2024, Satres Narkoba berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan OKT. Pelaku ada 14 tersangka yang diamankan,” katanya. 

Adapun barang bukti yang diamankan selama bulan Mei 2024. Diantaranya, 186,39 gram sabu-sabu dan 3.801 butir OKT. Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Pangenan, Susukan, Ciledug, Waled, Lemahwungkuk, Talun, Sliyeg, Lemahabang, Pabuaran, Ciwaringin, dan Astanajapura.

“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba maupun OKT,” tandasnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Tag
Share