Bongkar Jaringan Narkotika

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni bersama Pj Bupati Drs H Wahyu Mijaya dan Forkopimda menunjukan barang bukti yang digunakan tersangka dalam kasus sabu selama bulan Mei 2024, belum lama ini.-CECEP NACEPI/RADAR CIREBON-radar cirebon

BACA JUGA:Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana

Sementara kasus OKT, dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (cep)

Tag
Share