Lewat Divisi Hukum dan Pengawasan di PPK, Lebih Efektif Cegah Pelanggaran Pilkada

KPU Kabupaten Cirebon mengambil langkah inovatif membentuk Divisi Hukum dan Pengawasan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).-dokumen -tangkapan layar

CIREBON – Dalam rangka  untuk meminimalkan potensi pelanggaran dan perselisihan hasil pemilihan, KPU Kabupaten Cirebon membentuk Divisi Hukum dan Pengawasan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pembentukan divisi ini merupakan hasil dari berbagai pertimbangan dan diskusi mendalam di kalangan pimpinan KPU. 

"Divisi Hukum dan Pengawasan ini sangat penting, terutama melihat fenomena pelanggaran di beberapa kabupaten/kota"

BACA JUGA:Situasi HAM di AS: Diskriminasi, Kekerasan Senjata, dan Kebijakan yang Mencemaskan

"Kami juga pernah mengalami upaya perselisihan di masa lalu. Dengan divisi ini, harapan besar kami adalah untuk memitigasi potensi kerawanan dan friksi di masa depan," ujar Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati usai rapat koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan.

Ia menekankan betapa pentingnya keberadaan divisi ini untuk membantu mengklasifikasikan permasalahan dan mengantisipasi potensi perselisihan hasil pemilihan yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

BACA JUGA:Canggih, Inovasi Arab Saudi di Musim Haji 1445 H

Menurutnya, divisi ini akan bekerja sama dengan Divisi Hukum dan Pengawasan di tingkat KPU Kabupaten untuk meningkatkan pengawasan internal. Ia pun menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk meminimalkan potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Kita perlu mengantisipasi dengan mengadakan Divisi Hukum dan Pengawasan," katanya.

Untuk ke depannya, KPU Kabupaten Cirebon akan memberikan bimbingan teknis berkelanjutan kepada jajaran PPK, terutama dalam pendokumentasian tahapan penyelenggaraan Pemilu.

BACA JUGA:PBB Memasukkan Israel ke Daftar Hitam

"Dengan dokumentasi yang terstruktur, jika terjadi perselisihan, kita sudah siap," terangnya.

Esya juga mencatat bahwa pada Pemilu sebelumnya, Divisi Hukum dan Pengawasan di tingkat PPK belum ada.

Oleh karena itu, pembentukan divisi ini menjadi langkah baru yang diharapkan dapat meningkatkan validitas dan transparansi dalam pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Cirebon.

Tag
Share