Kenaikan Tarif PBB di Kota Cirebon Bisa Dibatalkan atau Tidak, Kepala BPKPD: Kewenangan Ada di Pj Walikota

Kepala BPKPD Kota Cirebon Mastara (pegang mik) menjelaskan tentang tarif PBB 2024.-abdullah-radar cirebon

CIREBON- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, turut hadir di tengah aksi massa yang menyoal kenaikan tarif PBB 2024.

Pada kesempatan tersebut, Mastara memohon maaf karena Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi dan Pj Sekda Mohammad Arif Kurniawn tidak bisa hadir di tengah-tengah massa karena sedang berada di Balikpapan dan baru kembali hari ini, Jumat (7/6/2024).

Mastara menegaskan pihknya memahami apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Pihaknya pun sudah berdiskusi dengan pimpinan DPRD dan akan ada langkah yang diambil. “Tuntutan pencabutan, itu (keputusannya, red) kewenangan Pj Walikota. Tentunya mesti melalui proses kajian. Jangan sampai keputusan berdampak sistemik ke depan. Prinsipnya mengatasi masaah tanpa masalah,” tegas Mastara.

Ia juga mengatakan Pj Walikota telah mengambil kebijakan dengan menerapkan relaksasi, bahkan sudah berjalan. Seperti bulan Mei-Juni ada diskon 40 persen, Juli-Agustus diskon 30 persen, jatuh tempo September diskon 20 persen.

BACA JUGA:Warga Kota Cirebon Demo soal Tarif PBB, Soenoto: Tiru Solo, di Sana Sudah Dibatalkan

Pj Walikota Cirebon, masih kata Mastara, juga pernah menyampaikan akan ada dikson 50 persen pada dua momen penting dan special, yakni HUT Kota Cirebon dan HUT Kemerdekaan. “Dan itu sudah ada keputusan walikotanya. Begitu juga pengurangan secara periodek sudah kita sosialisasikan ke media dan sudah berjalan,” pungkasnya. (abd)

Tag
Share