Warga Kota Cirebon Demo soal Tarif PBB, Soenoto: Tiru Solo, di Sana Sudah Dibatalkan

Salah satu tokoh Cirebon Soenoto (pegang mik) hadir langsung dan berorasi pada aksi mendesak Pemkot Cirebon membatalkan tarif PBB 2024 pada Kamis, 6 Juni 2024.-abdullah-radar cirebon

CIREBON- Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 kembali memantik aksi demo massa. Sejumlah tokoh hadir dan berorasi. Salah satunya Ir H Soenoto. Ia berorasi langsung di depan Balaikota Cirebon.

Soenoto menegaskan, sebagai wajib pajak, pihaknya sadar bahwa membayar pajak itu sebagai kewajiban warga negara kepada negara. Tapi, lanjutnya, aparat eksekutif dan legislatif jangan hanya merasa bisa, tapi lebih penting lagi harus bisa merasa perasaan rakyat. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang terpuruk pasca Covid-19.

“Anda (eksekutif dan legislatif, red) sekarang menduduki jabatan, tapi besok lusa akan kembali sebagai rakyat, kembali dan akan merasakan denyut nadi rakyat. Maka tolong jaga perasaan rakyat,” terang Soenoto.

Mengenai kenaikan tarif PBB 2024 yang ugal-ugalan, ia meminta Pemkot Cirebon mengambil pelajaran atau perlu belajar dari apa yang sudah dilakukan Pemkot Solo. “Ada yurisprudensi (keputusan sebelumnya, red) yakni di Kota Solo, dengan tegas mencabut kenaikan tarif PBB dan membatalkan di tahun 2024. Jadi kami mendesak legislatif untuk mendesak eksekutif untuk membatalkan kenaikan taruf PBB karena kondisi rakyat memprihatinkan,” tegasnya.

BACA JUGA:Terjadi di Kota Cirebon, MK Putuskan Hitung Ulang dan Coblos Ulang untuk PAN vs Demokrat

“Eksekutif (Pemkot Cirebon) akan diundang legislatif tanggal 10 Juni 2024 dan kami sudah memberitahukan kepolisian tanggal 10 Juni 2024 akan bertamu lagi ke sini dengan jumlah massa lebih besar. Kalau terjadi apa-apa, jangan salahkan kami. Untuk itu, mohon dibahas dan dikaji lagi agar mendesak eksekutif mencabut,” sambung Soenoto.

Ia juga membeberkan pertemuan Ketua DPRD bersama Pj Walikota. “Pj Walikota menjanjikan bahwa tanggal 7 Juli memberikan kado (kebijakan mengenai tarif PBB 2024, red). Itu artinya menyenangkan. Tapi kalau kado itu bukan sesuatu yang menyenangngkan, maka itu sampah,” tegasnya.


Soenoto juga menjelaskan mengapa ia dan sejumlah tokoh atau pengusaha lainnya hadir langsung dalam aksi massa itu. Hal itu, lanjutnya, menandakan ada sesuatu yang serius.

“Saya tidak mungkin ke sini kalau bukan karena sesuatu yang serius. Kami mendesak legislatif dan eksekutif membatalkan kenaikan pajak PBB yang naiknya ugal-ugalan. Rakyat disuruh memaklumi perhitungan PBB, padahal bangunan tanah dan rumah itu bukan barang dagangan seperti cabe, kentang. Ini bayar pajak PBB lebih mahal dibandingkan tinggal di hotel setahun,” tandasnya.

BACA JUGA:Simak, Ini Beberapa Perubahan Aturan PPDB 2024 di Kota Cirebon

Sementara Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana mengatakan pihaknya sudah rapat pimpianan dengan Pj Walikota, Pj sekda, Kepala BPKPD, serta struktur pemerintah daerah.

“Kami sudah menyampaikan pertanyaan ke Pj Walikota langkah apa saja yang akan dilakukan. Kami meminta Pj Walikota langsung menjawab dan mengkaji ulang dan konsultasi ke kementerian,” kata Ruri.

TAK SAMPAI MEREVISI PERDA PDRD
Sementara itu, peninjauan ulang terhadap kenaikan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 kemungkinan tidak sampai mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal ini pernah disampaikan Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana. Ia menjelaskan, ada tiga poin yang segera dibahas DPRD bersama Pj Walikota Cirebon dalam menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat yang keberatan atas adanya kenaikan tagihan PBB tahun buku 2024 ini.

Tag
Share