Dampingi Eks Mentan, Terima Honor Rp4 M

Mantan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah saat hendak memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2024). -ist-radar cirebon

Mantan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa dia menerima honorarium total hampir Rp4 miliar atas pendampingan dalam proses hukum mantan Menteri Pertanian (mentan) tersebut. 

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Febri menjelaskan bahwa dari total tersebut, Rp800 juta diperoleh selama masa penyelidikan, sementara sisanya, sebesar Rp3,1 miliar diterima pada tahap penyidikan.

“Pada saat itu, di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp800 juta,” kata Febri saat memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (3/6). 

Febri menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi tiga klien, termasuk SYL, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Meskipun timnya terdiri dari delapan orang, mereka mewakili tiga klien tersebut. 

BACA JUGA:Angka Kemiskinan di Majalengka Masih Tinggi

“Tim kami ada delapan, untuk tiga klien,” ucap Febri yang merupakan Managing Partner Visi Law Office itu. 

Lebih lanjut, ketika didalami oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal pihak yang membayarkan honor itu, Febri mengaku hanya berkomunikasi dengan Kasdi dan Hatta. 

“Kalau Pak SYL tidak komunikasi?” tanya jaksa. 

“Pak SYL saat itu sudah mengatakan nanti akan dikoordasi oleh Pak Kasdi,” jawab Febri.

BACA JUGA:Polisi dan DPRD Siap Berantas Galian C Ilegal

Di samping itu, Febri juga mengaku menerima honor Rp3,1 miliar pada tahap penyidikan. 

“Jadi, untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp3,1 miliar untuk tiga klien,” kata Febri menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Menurut Febri, honorarium itu berasal dari dana pribadi ketiga kliennya, bukan dari Kementerian Pertanian maupun hasil tindak pidana. 

“Pak SYL juga menyatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan saat itu, yang saya dengar, Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan terlebih dulu pinjaman,” katanya. 

Tag
Share