Agenda Transformasi Digital Nasional, Dalam Buku Putih Ada Tiga Fase
Pengembangan ekonomi digital menjadi rujukan dalam menentukan posisi Indonesia di dunia internasional.-dokumen -istimewa
JAKARTA- Pemerintah RI meluncurkan buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesis 2030. Buku ini akan menjadi pedoman bagi K/L dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan pengembangan ekonomi digital serta menjadi rujukan dalam menentukan posisi Indonesia di dunia internasional.
“Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital yang adalah agenda transformasi digital nasional. Ini sejalan dengan Digital Economy Framework Agreement (DEFA) yang didorong Indonesia untuk menjadi satu-satunya ekosistem perjanjian perdagangan dunia yang ada di sektor digital. Buku ini adalah quick wins dan dibagi 3 fase,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara peluncuran Buku Putih tersebut di Jakarta Selatan, kemarin.
Kata dia, Pemerintah terus melakukan transformasi ekonomi digital agar potensi nasional bisa optimal. Potensi itu mencakup populasi yang besar, pangsa pasar yang luas, adopsi teknologi yang tinggi, serta digitalisasi ekonomi dan keuangan yang terus meningkat. Dan, salah satu langkah dalam menavigasi arah transformasi ekonomi digital di Indonesia tersebut, Pemerintah meluncurkan buku ini.
BACA JUGA:Walikota Dorong Program KOTAKU Lanjut Tahun 2024
Dalam buku putih, Pemerintah menyiapkan tiga fase pengembangan ekonomi digital hingga tahun 2045. Fase pertama, prepare yang dimulai dengan perbaikan pondasi digital dasar guna memastikan masyarakat siap bertransformasi, Kedua, fase Transforms sebagai upaya percepatan transformasi guna menciptakan masyarakat dan bisnis yang cerdas. Dan ketiga, fase Lead dengan mulai menetapkan standar dalam teknologi inovasi di masa mendatang.
Guna mendorong Indonesia ke tahap Lead pada tahun 2045 mendatang terdapat sejumlah aspirasi target yang telah ditetapkan, seperti peningkatan daya saing digital Indonesia yang semula berada pada peringkat ke-51 di tahun 2022 menjadi peringkat ke-20 di tahun 2045 serta kontribusi ekonomi digital yang harus mencapai 20% terhadap PDB.
Buku tersebut juga memuat strategi berupa enam pilar utama pengembangan ekonomi digital. Pertama, di bidang Infrastruktur intervensi akan menyasar perluasan jangkauan penetrasi internet, peningkatan mutu infrastruktur digital, serta peningkatan dalam computing edge.
BACA JUGA:Ada Apa Dengan Ketua DPRD? Rahasiakan Satu Nama Pj Bupati
"Hingga saat ini, Pemerintah sendiri telah membangun sejumlah infrastruktur digital seperti Jaringan Fiber Optic Palapa Ring yang menghubungkan 57 kabupaten dan kota, tambahan BTS, hingga pemanfaatan Satelit Multifungsi Satria untuk lokasi 3T," jelas Menko Airlangga.
Kemudian pilar kedua pada bidang SDM, intervensi ditujukan menyasar pendidikan formal, pemberdayaan tenaga kerja, dan lifelong learning guna memastikan setiap individu memiliki keterampilan di era digital. Indonesia diprediksi membutuhkan talenta digital hingga 9 Juta dalam 15 tahun mendatang atau 600 ribu setiap tahunnya.
Saat ini, Pemerintah terus mendorong peningkatan keterampilan digital masyarakat melalui Prakerja, Digital Talent Scholarship, hingga kolaborasi dengan pihak swasta seperti Apple, Microsoft, dan Amazon.
BACA JUGA:Taman Kota dan Bunderan Indramayu di Larang Pasang APK
Pilar ketiga yakni pada bidang Riset, Inovasi, dan Pengembangan (R&D) akan dilakukan peningkatan komitmen dalam penelitian dan pengembangan, serta mendorong budaya inovasi. Pemerintah sendiri saat ini juga telah menyediakan dukungan berupa Super Tax Deduction hingga 300% untuk kegiatan
Keempat, mewujudkan ekosistem bisnis yang produktif, maju, dan bernilai tambah tinggi melalui digitalisasi sektor ekonomi prioritas seperti manufaktur, perdagangan, dan pertanian. Pilar kelima yakni bersama otoritas terkait akan membuka pintu inklusi finansial dengan target tingkat inklusi keuangan mencapai 90% pada tahun 2024, serta pilar terakhir berupa dukungan ekosistem regulasi dan kebijakan yang sehat, adil, berorientasi pada perlindungan konsumen dan keamanan nasional.