UKT Selangit Mahasiswa Menjerit

Ilustrasi--

Oleh: Subandi MHum

PENDIDIKAN saat ini bukan lagi kebutuhan di negeri ini, tetapi sudah dikomersialkan. Terutama bagi mereka yang ingin melanjutkan ke universitas. 

Kecerdasan saja tidak cukup karena harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) selangit. Bahkan, di beberapa perguruan tinggi, calon mahasiswa yang diterima melalui Seleksi Masuk Nasional (SNBP) memilih mundur karena mahalnya biaya UKT.

Isu kenaikan UKT telah memicu beberapa aksi mahasiswa yang menentang kenaikan UKT. Protes kenaikan UKT terjadi di beberapa perguruan tinggi. Antara lain Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri) dan Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan.

BACA JUGA:Lebih Teratur dan Efisiensi, Kesbangpol Kelola Data Ormas Lewat Aplikasi Siormas

Mahasiswa memprotes kenaikan UKT. Para mahasiswa Unsoed memprotes lantaran ada kenaikan uang kuliah hingga lima kali lipat. 

Akibat kebijakan tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pun menentang Rektorat. Mereka tidak menerima kenaikan biaya kuliah yang drastis dan tanpa informasi yang memadai.

Persatuan Mahasiswa Peduli Universitas Brawijaya (UB) menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 22 Mei 2024 menentang kenaikan UKT.

Lebih dari 300 pengunjuk rasa memenuhi halaman gedung Rektor UB. Mereka menuntut kepastian dan memastikan pendidikan tinggi dapat diakses oleh semua kalangan.

BACA JUGA:Miss Cassandra Hallett Hadir di Desa Cidahu dan Desa Kalimanggis Kulon

ADA APA DENGAN UKT?

UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, besaran biaya harus dibayarkan oleh mahasiswa di setiap semeste ditujukan untuk lebih membantu dan meringankan biaya pendidikan mahasiswa.

UKT merupakan biaya BKT (Biaya Kuliah Tunggal) dikurangi dengan Bantuan Operasional PTN (BOPTN).

Aturan UKT tercantum dalam Permendikburistek 25/2020. Besaran UKT yang dibayarkan mahasiswa dibagi dalam beberapa kelompok. Pada kelompok 1 dan 2, mahasiswa menerima UKT antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000.

Tag
Share