ASN Eselon 3 Kena Tegur

Komisi I DPRD telah membahas soal netralitas ASN dalam pilkada pada RDP (Rapat Dengar Pendapat) Kamis (30/5).-baehaqi-radar majalengka

"Deklarasi kepala desa atau ASN untuk mendukung atau memenangkan salah satu pasangan calon itu dilarang. Di Majalengka saat ini belum ada pasangan calon, yang disebut pasangan calon itu yang mendaftar ke KPU," jelas Dede. (bae)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan