Istri Sakit Hati kepada Korban

Motif pembunuhan Hansip Iwan, warga Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, akhirnya terkuak. Istri korban berinisial Y sudah ditetapkan sebagai terduga tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kuningan. 

Selain Y, polisi juga mengamankan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam pembunuhan Hansip Iwan. Ketiga tersangka itu adalah AN, DS dan DJ.

Kepada penyidik yang memeriksanya, terduga Y mengakui jika motif menghabisi nyawa suaminya sendiri lantaran sakit hati telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan persoalan asmara. Dan yang mengejutkan, terkuak juga bahwa niat untuk membunuh suaminya sudah direncanakan sejak Maret 2024.

"Tersangka Y merasa kesal karena korban sudah sekian lama tidak bekerja. Sehingga tidak bisa menafkahi keluarga dan sakit hati karena korban sering melakukan kekerasan terhadap tersangka Y," jelas Kapolres AKBP Willy Adrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa dan Kasi Humas AKP Mugiyono dalam keterangan persnya, kemarin.

BACA JUGA:Komisi III Bakal Panggil Kapolri dan Jaksa AgungTerkait Jampidsus Dikuntit Densus

Kata Kasat Reskrim, saat melancarkan aksinya, keempat tersangka yang kini sudah diamankan Sat Reskrim Polres Kuningan memiliki peran masing-masing. Tersangka Y berperan sebagai seseorang yang memiliki rencana untuk menghilangkan nyawa korban. Kemudian Y menyuruh AN untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. 

"Dua tersangka lainnya yaitu DS dan DJ berperan yaitu mengawasi di sekitar tempat kejadian. Dan tersangka AN menjadi eksekutor pembunuhan terhadap korban. Dari kejadian ini kami menyita sebanyak 11 barang bukti dari tangan para pelaku," terang Kasat Reskrim. 

Putu membenarkan jika pelaku AN sempat kabur ke Karawang, namun berhasil tertangkap saat pengejaran selama dua hari.

Seluruh pelaku merupakan warga Kuningan, dan satu pelaku yakni AN sempat dipenjara akibat kasus pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA:Siswa SMK PGRI Jatiwangi Diberi Penyuluhan Bahaya Narkoba

Akibat perbuatan tersebut, para pelaku terancam hukuman seumur hidup. 

Kasat Reskrim menuturkan jika para pelaku sempat merekayasa kematian korban kepada warga setempat. Namun saat petugas kepolisian melakukan penyelidikan, justru banyak ditemukan kejanggalan. 

"Iya para pelaku ini merekayasa kematian korban, jika itu meninggal karena kecelakaan. Jadi korban dibawa oleh orang lain dalam kondisi sudah meninggal karena kecelakaan ke depan rumah korban, tapi ternyata itu hanya kebohongan dari para tersangka," ungkapnya. 

Korban ditemukan tewas di depan rumah korban sendiri. "Korban ini dieksekusi di dalam rumahnya sendiri. Ada dua pelaku yang berperan mengawasi di luar rumah korban, sedangkan satu pelaku mengeksekusi korban di dalam rumah," imbuhnya. 

Tag
Share